Desakan Status Bencana Nasional untuk Karhutla Menguat

Nasional

Desakan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional menguat pada 13–14 Oktober 2026. Tokoh agama, anggota DPR, dan sejumlah anggota DPD menilai penanganan perlu diperkuat untuk melindungi warga yang terdampak asap dan kebakaran di Sumatera, Kalimantan, serta wilayah lain.

Gerakan Nurani Bangsa menyampaikan tuntutan tersebut pada Selasa (13/10/2026) malam. Gerakan yang diinisiasi Sinta Nuriyah Wahid, Mustofa Bisri, Franz Magnis Suseno, M. Quraish Shihab, dan Ignatius Kardinal Suharyo itu meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Negara harus segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai Bencana Nasional sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sehingga hak-hak dasar warga negara terdampak bisa cepat terpenuhi,” kata Gerakan Nurani Bangsa.

Desakan serupa disampaikan anggota Komisi IV DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa, Daniel Johan. Ia mengatakan status nasional diperlukan agar anggaran penanganan dapat dialokasikan secara maksimal, termasuk untuk membantu masyarakat yang menghadapi dampak kebakaran.

Keselamatan warga dan relawan jadi perhatian

Daniel meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan warga, terutama mereka yang tinggal di wilayah pedalaman. Kebutuhan yang harus dipastikan tersedia, menurut dia, meliputi masker, oksigen, layanan kesehatan, vitamin, air bersih, dan pangan.

Ia juga menyoroti kondisi para relawan yang terlibat dalam pemadaman. Mereka, kata Daniel, meninggalkan keluarga dan mempertaruhkan keselamatan saat membantu memadamkan api. Karena itu, dukungan logistik serta perlengkapan pelindung perlu disiapkan.

“Pastikan makan dan minum mereka, seragam yang aman, masker, dan alat-alat perlengkapan pemadam, bahkan mereka layak dapat anggaran insentif,” ujar Daniel.

Daniel mengakui pemerintah pusat dan daerah telah melakukan sejumlah upaya, termasuk pemadaman melalui udara dengan water bombing, modifikasi cuaca, serta pemadaman darat. Namun, kebakaran di lahan gambut yang kering dan dapat merambat hingga kedalaman tertentu membuat penanganannya sulit.

Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya memperbaiki mitigasi dan antisipasi sebelum kebakaran terjadi. Sembari pemadaman dilakukan secara masif, kebutuhan dasar warga terdampak juga harus dipenuhi. DPR, kata dia, mendukung penambahan anggaran melalui dukungan politik anggaran.

Status karhutla dan bantuan negara tetangga

Di DPD, Ketua Kaukus Kalimantan Hasan Basri menyebut penetapan status bencana nasional sebagai “harga mati”. Sementara itu, Ketua DPD Sultan B. Najamudin meminta pemerintah mempertimbangkan tawaran bantuan dari negara sahabat untuk menangani karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Sultan menilai kebakaran bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga masalah kesehatan masyarakat dengan dampak yang meluas hingga kawasan regional. Ia mengatakan pemerintah masih mengerahkan sumber daya nasional, tetapi bantuan negara-negara ASEAN dapat diterima apabila diperlukan.

Menurut Sultan, penerimaan bantuan tidak harus menunggu penetapan status bencana nasional. Ia juga menyebut Indonesia pernah menerima bantuan penanganan karhutla dari Jepang. Pernyataan itu menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara para pejabat mengenai kaitan antara status nasional dan dukungan dari luar negeri.

Dalam bahan yang disampaikan, Malaysia disebut menyiapkan satu pesawat, tiga helikopter, dan 52 personel. Singapura juga dikabarkan menawarkan bantuan, tetapi bentuk dan waktu penerimaannya belum dipastikan. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman mengatakan tawaran tersebut belum dibahas dalam rapat terbatas di Istana.

Pemerintah menyebut pemadaman sebagai prioritas

Rapat terbatas itu dipimpin Presiden Prabowo pada Senin (12/10/2026) malam. Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Menko Polkam Dudung Abdurachman, Kepala BNPB Suharyanto, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Pangdam XXII/Tambun Bungai Zainul Arifin.

Dalam rapat tersebut, Prabowo menyebut pemadaman sebagai prioritas utama dan meminta jajarannya menyampaikan kebutuhan. Namun, hingga informasi yang tersedia dihimpun, pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Daniel mengatakan DPR telah mendorong penetapan status itu sejak awal kebakaran.

Perdebatan mengenai status bencana nasional kini berjalan beriringan dengan tuntutan memperkuat perlindungan warga dan mempercepat penanganan di lapangan. Keputusan pemerintah berikutnya akan menentukan bagaimana kebutuhan masyarakat, sumber daya pemadaman, dan kemungkinan bantuan dari negara sahabat ditindaklanjuti.