Kasus Balita di Kebayoran Lama, Kakak Korban Dirawat Dinsos

Nasional

Polisi menangkap pasangan yang diduga membunuh anak perempuan berusia 20 bulan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setelah kejadian pada Sabtu, 31 Oktober 2026, jasad korban dibawa ke Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan dikubur di lahan kosong. Kakaknya yang berusia tiga tahun kini mendapat penanganan sementara dari Dinas Sosial.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menyebut pasangan itu terdiri atas AR, ayah tiri korban berusia 22 tahun, dan JM, ibu kandungnya. Polisi menduga masalah ekonomi menjadi latar belakang peristiwa tersebut. Seala menyampaikan keterangan itu kepada wartawan pada Minggu, 1 November 2026, seperti diberitakan detikNews.

Informasi awal mengenai kasus ini datang dari pemilik toilet umum di Pasar Kebayoran Lama yang melaporkan situasi mencurigakan. Menurut pemberitaan CentralBatam, pelapor semula menduga bayi tersebut mengalami pelecehan. Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada dugaan pembunuhan oleh orang tua korban.

Jasad dibawa dari Pasar Kebayoran Lama ke Benhil

Polisi menyebut peristiwa itu berlangsung di toilet umum Pasar Kebayoran Lama. Korban merupakan anak bungsu dari dua bersaudara. Seala mengatakan, pasangan tersebut memilih anak yang lebih kecil sebagai korban. Keterangan mengenai motif ekonomi disampaikan polisi, tetapi proses hukum masih berjalan dan dugaan itu perlu diuji dalam penyidikan serta persidangan.

Usai kejadian, AR dan JM diduga memesan kendaraan melalui aplikasi untuk menuju Palmerah, Jakarta Barat. Dari sana, keduanya melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki ke Bendungan Hilir. Polisi menyatakan jasad korban dikubur di lahan kosong di tepi jalan dan dibungkus kantong plastik.

Rangkaian perjalanan itu menjadi bagian dari penelusuran penyidik setelah menerima informasi mengenai kasus tersebut. Polisi kemudian mencari keberadaan pasangan itu dan mengamankan keduanya. Seala menyatakan petugas berhasil menangkap seorang pria dan seorang perempuan yang diduga terlibat.

Polisi menelusuri laporan warga

Laporan pemilik toilet menjadi petunjuk awal yang ditindaklanjuti kepolisian. Namun, keterangan dalam pemberitaan mengenai dugaan pelecehan tersebut merupakan kecurigaan pelapor, bukan kesimpulan pemeriksaan. Polisi masih menyelidiki peristiwa dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan rangkaian kejadian.

Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi oleh dokter forensik. Pemeriksaan tersebut diperlukan dalam penanganan perkara. Hasilnya belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia.

Ada perbedaan informasi mengenai usia JM dalam pemberitaan. detikNews menyebut perempuan itu berusia 19 tahun, sedangkan CentralBatam menuliskan 20 tahun. AR disebut berusia 22 tahun dalam kedua laporan.

Kakak korban mendapat pendampingan sementara

Anak berusia tiga tahun yang merupakan kakak korban telah ditangani pihak kecamatan. Seala mengatakan telah berkoordinasi dengan camat agar anak itu untuk sementara dirawat melalui Dinas Sosial. Keterangan yang disampaikan belum merinci berapa lama pengasuhan sementara tersebut berlangsung atau siapa yang akan merawatnya setelah itu.

Perhatian terhadap kakak korban menjadi bagian lain dari penanganan kasus, di luar penyidikan terhadap kedua orang yang diamankan. Pemerintah setempat disebut telah mengambil langkah awal untuk memastikan anak itu memperoleh perawatan.

CentralBatam melaporkan AR dan JM dikenai ketentuan perlindungan anak, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Laporan itu juga menyebut penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yaitu Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2). Polisi belum mengumumkan hasil autopsi dalam keterangan yang dikutip media. Penyidikan terhadap pasangan tersebut masih menjadi tahap berikutnya dalam penanganan perkara.