Dwi Bagus Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan di Madiun

Nasional

Dwi Bagus Martono dibawa ke Markas Polda Jawa Timur pada Senin (26/10), sehari setelah ditangkap di wilayah Jombang. Ia diperiksa terkait kematian Dini Hardiyanti, 30 tahun, dan seorang anak laki-laki berinisial AGEF yang berusia empat tahun. Keduanya berasal dari Kabupaten Bogor.

Kasus ini melibatkan dugaan pembunuhan terhadap perempuan yang disebut sebagai istri siri Dwi dan anaknya. Pemberitaan Kumparan menyebut jasad korban dimutilasi, dibakar, lalu dihancurkan menggunakan penggiling daging. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak. Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara rinci urutan tindakan maupun lokasi persis setiap kejadian.

Ditangkap di Jombang, dibawa ke Polda Jatim

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menyatakan Dwi ditangkap di wilayah Kota Jombang pada Minggu (25/10) malam. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin berikutnya.

Dwi tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.40 WIB. Berdasarkan laporan Kumparan, ia langsung dibawa penyidik menuju Gedung Ditreskrimum untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kedatangannya menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara setelah aparat menangkapnya di Jombang.

Saat dibawa masuk, Dwi terlihat tertunduk dan tangannya diborgol. Ia mengenakan kaus biru serta celana pendek abu-abu. Ketika ditanya mengenai alasan pembunuhan, ia tidak memberikan jawaban dan terus mengikuti penyidik menuju gedung pemeriksaan.

Rangkaian itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan, bukan penjelasan mengenai motif. Dalam laporan yang tersedia, belum ada uraian tentang keterangan Dwi kepada penyidik setelah tiba di Polda Jatim. Belum dijelaskan pula apakah ia telah mengakui perbuatannya atau bagaimana ia menerangkan hubungan dengan kedua korban.

Empat lokasi disebut dalam pemberitaan

Kumparan menyebut terdapat empat lokasi yang digunakan Dwi dalam rangkaian mutilasi hingga pembakaran terhadap korban. Akan tetapi, informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan yang tersedia tidak memerinci nama tempat, fungsi masing-masing lokasi, ataupun kapan peristiwa berlangsung di sana.

Karena itu, rincian mengenai perpindahan jasad atau proses yang terjadi di setiap tempat belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia. Yang diberitakan adalah dugaan bahwa tubuh korban dimutilasi, dibakar, dan digiling sebagai upaya menghapus jejak. Detail tindakan tersebut masih harus dibaca sebagai bagian dari perkara yang tengah diperiksa, bukan sebagai kronologi lengkap yang sudah diterangkan aparat.

Sejumlah pemberitaan lain juga menyebut kasus ini sebagai pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Namun, rincian yang dapat dipastikan dari laporan mengenai penangkapan berpusat pada identitas Dwi, asal kedua korban, serta penangkapannya di Jombang. Tidak ada keterangan terperinci dalam bahan yang tersedia mengenai kapan atau di mana korban pertama kali dibunuh.

Identitas korban dan pemeriksaan lanjutan

Dini berusia 30 tahun, sedangkan AGEF masih berumur empat tahun. Dwi disebut sebagai suami siri Dini dan ayah tiri anak tersebut. Informasi mengenai latar belakang pendidikan Dwi, yang disebut merupakan lulusan teknik Institut Teknologi Bandung, juga dimuat Kumparan berdasarkan informasi yang dihimpun media itu. Keterangan tersebut belum menjelaskan kaitannya dengan perkara.

Perbedaan antara penangkapan dan pemeriksaan juga penting dalam membaca perkembangan kasus. Dwi ditangkap di Jombang pada malam 25 Oktober, lalu dibawa ke Polda Jatim keesokan paginya. Pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimum menjadi langkah yang diberitakan setelah penangkapan, sementara hasil pemeriksaan dan penjelasan lebih rinci mengenai dugaan penghilangan jejak belum disampaikan dalam informasi yang tersedia.

Hingga laporan mengenai kedatangan Dwi di Polda Jatim diterbitkan, ia belum memberi jawaban kepada wartawan tentang motif pembunuhan. Penyidik membawa perkara tersebut ke tahap pemeriksaan lanjutan. Keterangan berikutnya dari kepolisian diperlukan untuk menjelaskan kronologi, peran tiap lokasi, serta bagaimana dugaan tindakan terhadap kedua korban dilakukan.