Don Ritto Tolak Dakwaan TPPU, Soroti Honor Advokat

Hukum

Advokat Don Ritto alias Idon membantah dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya bersama Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Dalam nota perlawanan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10), ia menilai jaksa mencampuradukkan penghasilan profesi advokat dan aktivitas bisnis dengan dugaan tindak pidana.

Don Ritto meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan. Sebagai alternatif, ia meminta dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima. Menurut dia, uraian jaksa tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat yang jelas antara perbuatan yang dituduhkan dan fakta kejadian sebenarnya.

“Saya tidak menemukan hubungan fakta sebab-akibat antara perbuatan yang dituduhkan dengan fakta kejadian yang terjadi sebenarnya. Yang saya temukan hanyalah pencampuradukan seluruh aktivitas hidup saya,” kata Don Ritto saat membacakan nota perlawanan.

Don Ritto nilai dakwaan TPPU dibangun dari asumsi

Dalam perlawanan pribadinya, Don Ritto menyebut dakwaan jaksa disusun berdasarkan prasangka, asumsi, dan lompatan logika. Ia menolak anggapan bahwa berbagai kegiatan profesional maupun pribadi yang disebut dalam dakwaan dapat begitu saja dikaitkan dengan dugaan pencucian uang.

Ia merinci sejumlah aktivitas yang menurutnya dicampuradukkan oleh jaksa, mulai dari pekerjaan sebagai advokat, transaksi bisnis kuliner, kegiatan perusahaan, hingga aktivitas sosial-keagamaan. Hubungan pertemanan dengan sesama alumni universitas juga, menurut Don Ritto, masuk dalam rangkaian yang digunakan untuk menyusun dugaan tersebut.

Keberatan itu menjadi pokok pembelaannya: aktivitas yang berbeda-beda, kata dia, diperlakukan seolah memiliki kaitan dengan tindak pidana tanpa uraian hubungan faktual yang memadai. Don Ritto menegaskan dirinya tidak menemukan penjelasan yang menunjukkan bagaimana kegiatan-kegiatan tersebut berhubungan satu sama lain dalam dakwaan.

Namun, keberatan yang disampaikan itu merupakan posisi Don Ritto dalam nota perlawanan. Majelis hakim diminta menilai apakah dakwaan telah menguraikan hubungan yang dipersoalkan secara jelas, sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Rincian penerimaan kantor hukum dipersoalkan

Don Ritto menyebut dirinya berpraktik melalui kantor hukum Don Ritto & Rekan (DR Lawfirm) serta Anindita, Vitto & Rekan Law Office (AVR Law Office). Ia mengatakan pembayaran jasa hukum yang diterima kantor-kantor tersebut didasarkan pada kontrak advokat dan invoice, serta dilaporkan dalam perpajakan.

Ia secara khusus menyoroti dakwaan yang mengaitkan penerimaan kantor hukum sebesar Rp152,64 miliar dan US$440.992 dengan dana milik Febrie Adriansyah. Menurut Don Ritto, jaksa tidak menguraikan secara jelas hubungan hukum antara dirinya dan Febrie dalam kaitan penerimaan tersebut.

Don Ritto juga mempersoalkan tidak jelasnya aliran uang yang, menurut dakwaan, diduga berujung pada Febrie. Ia menilai besaran penerimaan yang disebut jaksa belum cukup menjelaskan hubungan dana itu dengan dirinya maupun dengan pekerjaan profesional kantor hukum.

Penjelasan mengenai kontrak, invoice, dan pelaporan pajak disampaikan Don Ritto untuk menegaskan bahwa penerimaan jasa hukum memiliki dasar profesional. Ia meminta agar aktivitas kantor hukum tidak disatukan begitu saja dengan transaksi bisnis atau dugaan tindak pidana tanpa penjelasan yang menunjukkan keterkaitan masing-masing.

Majelis hakim diminta menilai kejelasan dakwaan

Permintaan Don Ritto kepada majelis hakim berpusat pada kelayakan surat dakwaan. Ia meminta dakwaan dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan uraian jaksa tidak memperlihatkan kaitan antara tuduhan dan fakta yang ia anggap sebenarnya.

Dalam tahap ini, nota perlawanan menjadi ruang bagi Don Ritto untuk menyampaikan keberatan terhadap susunan dakwaan sebelum perkara diperiksa lebih jauh. Ia menekankan bahwa berbagai sisi kehidupannya—profesi, usaha, kegiatan sosial, serta pertemanan—tidak semestinya dianggap sebagai satu rangkaian tindak pidana tanpa penjelasan yang terukur.

Perkara tersebut juga menjerat Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Adapun permintaan Don Ritto kini berada di hadapan majelis hakim untuk dipertimbangkan. Keputusan atas keberatan itu akan menentukan apakah dakwaan tetap menjadi dasar pemeriksaan perkara atau perlu ditinjau sebagaimana diminta terdakwa.