PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) mengajukan penghapusan pencatatan saham secara sukarela dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 15 Oktober 2026. Sehari kemudian, BEI menghentikan sementara perdagangan saham perseroan mulai sesi pertama, seiring rencana perusahaan beralih dari status terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private.
Direktur Utama IGAR, Masanobu Ojima, menyampaikan permohonan delisting sukarela dan suspensi efek itu kepada BEI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam keterbukaan informasi pada Jumat, 16 Oktober 2026, ia mengatakan perdagangan saham IGAR telah dihentikan sejak sesi pertama hari tersebut.
Penghentian perdagangan itu belum berarti proses penghapusan pencatatan telah selesai. Perseroan menyatakan akan memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh peraturan BEI dan OJK dalam menjalankan rencana tersebut.
IGAR menilai status tertutup memberi ruang bagi strategi bisnis
Manajemen menyebut perubahan status sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan usaha jangka panjang. Perseroan berencana menata dan mengoptimalkan strategi bisnis untuk meningkatkan efisiensi operasional serta daya saing.
Menurut Masanobu, status perusahaan tertutup diharapkan memberi fleksibilitas lebih besar dalam mengambil keputusan, mengelola investasi, serta menjalankan rencana strategis. Ruang gerak yang lebih leluasa itu juga dinilai dapat membantu pengembangan usaha entitas anak secara lebih optimal.
Alasan lain yang dikemukakan perusahaan adalah terbatasnya likuiditas saham IGAR. Saham perseroan disebut tidak diperdagangkan secara aktif di BEI, sehingga status sebagai perusahaan tercatat dinilai kurang efektif. IGAR juga menyatakan tidak memiliki rencana menerbitkan efek bersifat ekuitas di pasar modal untuk memperoleh pendanaan pada masa mendatang.
Dengan demikian, keputusan yang diajukan IGAR bertumpu pada pertimbangan pengelolaan usaha dan kondisi perdagangan sahamnya. Perseroan belum menyampaikan dalam bahan keterbukaan tersebut rincian tahapan lanjutan atau jadwal penyelesaian proses delisting.
Perdagangan saham dihentikan setelah menguat
Menjelang penghentian sementara, saham IGAR ditutup menguat 7,59 persen menjadi Rp510 per saham pada perdagangan Kamis, 15 Oktober 2026. Pada hari perdagangan sebelumnya, saham tersebut ditutup di level Rp474.
BEI menghentikan perdagangan saham IGAR mulai sesi pertama Jumat, 16 Oktober 2026. Suspensi ini dilakukan setelah perseroan menyampaikan permohonan terkait delisting sukarela dan perubahan status menjadi perusahaan tertutup.
Di hari yang sama, rencana IGAR muncul berdekatan dengan pernyataan penyedia indeks global MSCI mengenai potensi Indonesia keluar dari kategori Emerging Market dan berpindah ke Standalone Market. Namun, informasi yang disampaikan perseroan menempatkan alasan delisting pada strategi usaha, keterbatasan likuiditas saham, dan tidak adanya rencana mencari pendanaan melalui penerbitan saham. Kedekatan waktu kedua kabar tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pernyataan MSCI menjadi penyebab keputusan IGAR.
Portofolio usaha Champion Pacific Indonesia
Champion Pacific Indonesia merupakan perusahaan induk yang menjalankan kegiatan usaha melalui sejumlah entitas anak. Bidang usahanya mencakup industri wadah untuk keperluan farmasi, makanan, dan kosmetik, serta perdagangan umum dan jasa pengangkutan.
Perseroan juga memiliki kegiatan di bidang percetakan dan usaha terkait lainnya. Karena itu, manajemen menyebut pengembangan entitas anak sebagai salah satu bagian dari rencana strategis yang ingin dijalankan dengan fleksibilitas lebih besar setelah perubahan status perusahaan.
Rencana go private IGAR kini memasuki tahap yang perlu mengikuti ketentuan regulator dan bursa. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana proses penghapusan pencatatan dilakukan serta apa saja langkah yang harus ditempuh pemegang saham. Untuk saat ini, saham IGAR masih berada dalam status penghentian sementara perdagangan, sementara permohonan delisting sukarela telah disampaikan.
