Dakwaan Silmy Karim Ungkap Pemerasan Izin Tinggal WNA

Hukum

Permohonan izin tinggal warga negara asing (WNA) diduga dipersulit untuk menarik pembayaran hingga Rp168,97 miliar. Dalam dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, jaksa menyebut ia menerima Rp1,2 miliar dari praktik tersebut.

Perkara itu disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Seperti diberitakan detikNews, jaksa mendakwa Silmy melakukan pemerasan bersama enam mantan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Uang, menurut dakwaan, berasal dari pemohon dokumen keimigrasian dan layanan alih status izin tinggal.

Jaksa menyebut cara yang digunakan adalah memperlambat atau mempersulit penerbitan dokumen, bahkan tidak menerbitkannya. Pemohon disebut kemudian diminta memberikan uang agar proses administrasi mereka berjalan.

Permohonan izin tinggal diduga diperlambat

Dokumen yang disebut dalam dakwaan mencakup izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas atau ITAS, izin tinggal tetap atau ITAP, serta izin untuk keadaan terpaksa maupun darurat. Perubahan administrasi dan alih status izin tinggal juga masuk dalam layanan yang diduga menjadi sasaran pemerasan.

Enam orang yang didakwa bersama Silmy adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji. Nama lain yang dicantumkan jaksa ialah mantan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, mantan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan mantan staf subdirektorat Gusti Benardiansyah.

Dalam dakwaan, total uang yang dikaitkan dengan pemerasan tercatat Rp168.972.869.901. Jaksa menyebut bagian Silmy sebesar Rp1,2 miliar. Rincian penerimaan yang dituduhkan kepada orang-orang lain bervariasi, dari Rp500 juta untuk Saffar hingga lebih dari Rp50,9 miliar untuk Gusti.

Bagian yang disebut diterima para terdakwa

Jaya Saputra disebut menerima Rp6,53 miliar. Tessar Bayu Setyaji diduga memperoleh Rp2,88 miliar, sementara Bagus Bramantyo disebut menerima Rp4,24 miliar. Porsi terbesar dalam daftar tersebut dikaitkan dengan Juniadi Sri Priambudi, yakni sekitar Rp16,3 miliar, dan Gusti Benardiansyah sebesar Rp50,96 miliar.

Angka-angka itu merupakan uraian jaksa dalam surat dakwaan, bukan putusan pengadilan. Silmy dan para terdakwa lain akan menjalani proses hukum untuk menguji tuduhan tersebut. Dakwaan juga menyebut jumlah keseluruhan yang diperoleh para pemohon dari praktik itu, tetapi tidak menjelaskan dalam bahan yang tersedia bagaimana uang dibagikan dari satu permohonan ke permohonan lain.

Besarnya nilai yang disebut dalam perkara memperlihatkan bahwa dugaan pemerasan tidak hanya diarahkan kepada satu pejabat. Jaksa mengaitkannya dengan sejumlah posisi di unit yang menangani izin tinggal dan perubahan status. Namun, peran setiap orang tetap perlu dibuktikan melalui persidangan.

Jaksa juga menguraikan dugaan gratifikasi

Di luar perkara pemerasan, Silmy didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan saham. Jaksa menyebut uang tunai yang diterima mencapai Rp2,56 miliar, antara lain dengan keterangan sebagai dana operasional Wakil Menteri. Salah satu setoran yang dicantumkan terjadi pada 19 Agustus 2025 senilai Rp960 juta.

Bagian lain dari dakwaan berkaitan dengan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy. Nilainya disebut Rp31,38 miliar, dengan pembelian yang berlangsung sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025. Jaksa menduga dana untuk membeli saham tersebut berasal dari pihak lain dan berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam pemberitaan, total gratifikasi itu disebut sekitar Rp33,8 miliar. Namun, jika dua komponen yang dirinci jaksa dijumlahkan, nilainya sekitar Rp33,94 miliar. Perbedaan angka tersebut bersumber dari perbandingan total yang disebut dengan rincian uang tunai dan saham dalam dakwaan.

Persidangan akan menguji tuduhan jaksa

Jaksa menyatakan penerimaan yang dituduhkan berkaitan dengan jabatan Silmy pada periode 21 Oktober 2024 sampai 4 Juni 2026 dan bertentangan dengan kewajibannya. Dakwaan juga merinci setoran tunai berkala, tetapi terdapat ketidakselarasan tanggal pada salah satu rentang waktu yang dilaporkan. Karena itu, uraian tanggal tersebut perlu dibaca sebagai bagian dari dokumen dakwaan yang akan diuji di persidangan.

Perkara ini kini memasuki tahap pembuktian. Keterangan para pihak dan dokumen yang diajukan di pengadilan akan menentukan apakah dugaan pemerasan serta gratifikasi tersebut dapat dibuktikan.