Gugatan Ijazah Gibran di PTUN Berujung Permohonan Cabut

Nasional

Persoalan surat penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam persidangan terbaru, penggugat mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan karena menilai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan belum diperlihatkan.

Permohonan itu belum otomatis mengakhiri perkara. Pihak Gibran menolak pencabutan, sementara pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menyatakan keberatan. Belum ada keterangan dalam laporan detikNews mengenai putusan majelis hakim atas permohonan tersebut.

Perkara terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Penggugatnya adalah PT Mercy Toga Kirana, sedangkan pihak yang digugat ialah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Gugatan berfokus pada keputusan penyetaraan ijazah tertanggal 6 Agustus 2019 yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Penggugat meminta dasar penerbitan surat dibuka

Dalam sidang, kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menyampaikan bahwa kliennya telah memasukkan surat permohonan pencabutan gugatan. Menurut Denny, dokumen yang diminta untuk menjelaskan dasar penerbitan surat penyetaraan tidak kunjung disampaikan oleh pihak tergugat.

Dokumen yang ia persoalkan mencakup certificate of attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai yang dikaitkan dengan keikutsertaan Gibran dalam tiga semester perkuliahan, serta bukti enrollment. Denny menyebut pihaknya memahami keberadaan dokumen tersebut dari proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai berkas itu relevan karena gugatan di PTUN secara khusus mempersoalkan keputusan penyetaraan.

Menurut Denny, pihaknya telah berupaya meminta bukti-bukti tersebut sejak perkara terkait Pilpres dibawa ke MK. Ia berpendapat dokumen itu semestinya berada dalam penguasaan Kemendikdasmen sebagai instansi yang menerbitkan keputusan. Ketika dokumen tersebut tidak ditampilkan di PTUN, penggugat menilai tidak ada alasan untuk meneruskan gugatan.

Pengajuan pencabutan berlangsung dalam sidang yang agendanya mencakup jawaban tergugat II intervensi secara elektronik serta penambahan bukti surat dari para pihak. Perkara itu telah menjalani beberapa persidangan sejak Agustus 2026. Catatan perkara pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, sebagaimana diberitakan detikNews pada Kamis, 29 Oktober 2026, memuat nomor registrasi tersebut.

Permintaan pencabutan ditolak pihak tergugat

Majelis hakim meminta pihak Kemendikdasmen dan pihak Gibran menyampaikan sikap atas permohonan penggugat. Keduanya menyatakan keberatan. Pihak Gibran menilai permohonan pencabutan yang diajukan setelah pemeriksaan perkara berjalan tidak dapat diterima begitu saja. Pihak Kemendikdasmen juga berpendapat pencabutan memerlukan persetujuan tergugat karena proses persidangan sudah berlangsung.

Keberatan itu membuat permohonan penggugat belum bisa dipandang sebagai penutupan perkara. Proses berikutnya bergantung pada sikap majelis terhadap permintaan tersebut dan tahapan hukum yang berlaku. Laporan detikNews tidak memuat putusan hakim yang mengabulkan atau menolak pencabutan.

Dalam petitumnya, PT Mercy Toga Kirana meminta hakim menyatakan keputusan penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan membatalkannya. Penggugat juga menilai keputusan itu cacat substansi dan prosedur, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dalil tersebut masih merupakan klaim penggugat, bukan kesimpulan pengadilan.

Jika gugatan dikabulkan, penggugat meminta Kemendikdasmen mencabut keputusan penyetaraan secara permanen dan menghapusnya dari register negara paling lambat 60 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga meminta jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi administratif tertanggal 11 Februari 2026, dengan tenggat 30 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan MK tidak mengakhiri sengketa administrasi

Sengketa di PTUN berjalan setelah MK memeriksa perkara yang meminta Gibran didiskualifikasi dari Pilpres. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah dari sekolah Gibran di luar negeri yang digunakan untuk mengurus surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA. MK juga menyebut surat penyetaraan diterbitkan berdasarkan certificate of attendance dan dokumen lain, bukan ijazah.

Namun, MK tidak menerima gugatan diskualifikasi tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa Pilpres. Dengan demikian, perkara di MK dan gugatan administrasi di PTUN memiliki fokus serta proses yang berbeda. Gugatan di Jakarta mempermasalahkan keputusan pejabat pemerintah yang menerbitkan surat penyetaraan, sedangkan permohonan di MK meminta perubahan hasil terkait pencalonan.

Perhatian pada perkara PTUN kini tertuju pada dua hal: sikap hakim atas permohonan pencabutan dan kelanjutan pemeriksaan setelah para tergugat menyatakan keberatan. Sampai ada keputusan majelis, permohonan penggugat belum menghapus perkara dari proses persidangan.