Ahmad Dedi, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang dikenal dengan nama Dedi Congor, kini berstatus tersangka di KPK. Penetapan itu membuatnya tercatat memiliki dua status tersangka, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. KPK juga mencegah Dedi bepergian ke luar negeri.
Perkembangan tersebut menambah perhatian terhadap penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bea Cukai. Namun, informasi yang tersedia belum merinci perkara yang membuat Polri lebih dulu menetapkan Dedi sebagai tersangka ataupun hubungan hukum antara dua penetapan tersebut. Karena itu, keduanya perlu dipahami sebagai status yang berasal dari dua lembaga berbeda, bukan sebagai satu perkara yang otomatis sama.
Nama Dedi sudah beberapa kali muncul dalam pemberitaan perkara suap pejabat Bea Cukai. Perhatian publik terhadapnya meningkat setelah ia diperiksa KPK sebagai saksi pada Mei 2026. Seusai pemeriksaan, Dedi berlari meninggalkan lobi gedung lembaga antirasuah ketika wartawan berusaha meminta keterangan.
Nama Dedi muncul dalam perkara suap Bea Cukai
Dalam putusan terhadap tiga bos perusahaan kargo yang menjadi penyuap pejabat Bea Cukai, nama Dedi disebut. Putusan hakim itu juga memuat keterangan bahwa ia menerima uang Rp 30 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu informasi yang mengundang perhatian dalam perkembangan kasus.
Namun, kuasa hukum Dedi membantah kliennya menerima uang senilai itu. Bantahan tersebut penting dicatat sebagai respons dari pihak Dedi, sementara penetapan tersangka oleh KPK merupakan perkembangan penyidikan yang berbeda. Belum ada keterangan dalam informasi yang dipublikasikan mengenai penjelasan lebih jauh dari Dedi atau pengacaranya setelah status tersangka KPK diumumkan.
Sebelumnya, ia juga menyatakan keberatan atas sebutan “Dedi Congor”. Menurut Dedi, keluarga dan teman-temannya memanggilnya Dedi. Julukan itu melekat dalam pemberitaan setelah insiden ketika ia berlari dari awak media, tetapi tidak menjelaskan pokok perkara yang tengah disidik.
Penyidik menggeledah sejumlah lokasi
Langkah KPK dalam perkara Bea Cukai turut mencakup penggeledahan. CNN Indonesia melaporkan penyidik menggeledah kantor Bea Cukai di Semarang dan menyita uang tunai. Sementara itu, CNBC Indonesia memberitakan penggeledahan terhadap enam perusahaan yang terafiliasi dengan Djarum di Kudus.
Rangkaian penggeledahan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik menelusuri sejumlah lokasi dan badan usaha. Meski demikian, pemberitaan yang tersedia tidak memerinci jumlah uang yang disita di Semarang, jenis dokumen atau barang lain yang dibawa dari lokasi, maupun hasil pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan di Kudus. Tidak ada pula keterangan yang menjelaskan secara terperinci peran masing-masing perusahaan dalam perkara.
ANTARA melaporkan PT Djarum menghormati proses penyidikan KPK. Sikap itu disampaikan di tengah pemberitaan mengenai pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Djarum. Penghormatan terhadap proses hukum tersebut bukan keterangan mengenai keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana, sehingga dugaan dan kesimpulan penyidik perlu dibedakan.
Pencegahan membatasi perjalanan ke luar negeri
Pencegahan Dedi ke luar negeri menjadi salah satu langkah yang menyertai penetapan status tersangka. Kebijakan itu membuatnya tidak dapat meninggalkan Indonesia selama masa pencegahan berlaku. Informasi yang tersedia belum menyebutkan sampai kapan pencegahan tersebut berlaku ataupun apakah KPK telah mengambil langkah lanjutan lain terhadap Dedi.
Kasus ini berkembang melalui beberapa jalur pemberitaan: status hukum Dedi, penyebutan namanya dalam putusan suap, serta penggeledahan di Semarang dan Kudus. KPK belum memerinci dalam informasi yang dirujuk bagaimana seluruh temuan itu berkaitan satu sama lain. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses penyidikan dan keterangan resmi lembaga penegak hukum, termasuk penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka serta barang bukti yang telah diperoleh.
