Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan pendidikan setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka memicu perdebatan baru tentang jabatan wakil presiden. Anggota DPR dari Partai Demokrat, Benny K Harman, menilai putusan itu bersama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpengaruh terhadap keabsahan kedudukan Gibran dan mendesaknya untuk mundur.
Namun, kesimpulan bahwa jabatan wakil presiden otomatis tidak sah merupakan pandangan Benny, bukan amar MA yang membatalkan jabatan tersebut. Seperti dilaporkan Aktual.com, putusan MA menyangkut keabsahan dokumen pendidikan, sedangkan konsekuensi terhadap jabatan Gibran ditafsirkan Benny dari putusan itu dan putusan MK.
Perbedaan antara isi putusan pengadilan dan tafsir politik-hukum atas dampaknya menjadi pokok penting dalam polemik ini. MA mengabulkan gugatan terkait dokumen administrasi. Tidak ada keterangan dalam bahan putusan bahwa MA memerintahkan pemberhentian Gibran sebagai wakil presiden.
MA mengabulkan gugatan atas dokumen pendidikan
Dalam putusan kasasi perkara nomor 742 K/TUN/2026, majelis MA mengabulkan gugatan Subhan Palal. Putusan yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, itu membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang sebelumnya tidak menerima gugatan tersebut.
Objek perkara adalah surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019. Surat itu berkaitan dengan pendidikan Gibran yang digunakan untuk memenuhi syarat setara SMA. Setelah membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, MA mengadili sendiri perkara dan mengabulkan seluruh permohonan penggugat.
Kompas.id melaporkan majelis kasasi dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius, dengan Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota. Putusan tersebut terbit sekitar tiga pekan setelah MK mengeluarkan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang juga menyinggung polemik pendidikan Gibran.
Dalam perkara di MK, lembaga itu menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA di Indonesia. Rumusan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan yang kemudian dipakai Benny untuk mengaitkan persoalan dokumen dengan syarat pencalonan wakil presiden.
Benny mendorong pengunduran diri atau langkah DPR
Benny berpendapat syarat pendidikan harus dipenuhi ketika seseorang mendaftar sebagai calon wakil presiden. Ia menghubungkannya dengan Pasal 7A UUD 1945 dan menyimpulkan bahwa dua putusan peradilan tersebut berdampak pada status konstitusional Gibran.
“Kedua putusan itu punya konsekuensi terhadap status konstitusionalnya wakil presiden. Jadi, kedudukan Mas Gibran sebagai wapres tidak sah dan batal demi hukum,” kata Benny, seperti dikutip Kompas.id.
Atas dasar penafsirannya itu, Benny menyebut Gibran sebaiknya menyatakan berhenti atau mengundurkan diri. Jika pilihan tersebut tidak diambil, ia mengatakan DPR dapat menggunakan hak konstitusional, termasuk hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Benny menilai usulan hak menyatakan pendapat dapat diajukan sedikitnya 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.
Menurut skema yang dijelaskan Benny, usulan akan disampaikan kepada pimpinan DPR. Jika disetujui, DPR dapat membentuk panitia khusus dan membawa hasil proses tersebut ke MK. Itu merupakan langkah yang ia dorong, bukan proses yang sudah berjalan atau keputusan yang telah diambil DPR.
Benny mengatakan pandangannya muncul setelah sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis mahasiswa menanyakan dampak putusan tersebut saat ia melakukan kunjungan reses. Ia menyebut persoalan itu sebagai masalah hukum dan kenegaraan, bukan sekadar perbedaan dukungan politik.
Batas putusan dan tafsir hukum masih diperdebatkan
Aktual.com menegaskan bahwa klaim jabatan Gibran batal demi hukum adalah kesimpulan Benny atas dua putusan, bukan bunyi amar yang secara langsung mencabut jabatan wakil presiden. Pembedaan ini penting karena MA memutus sengketa tata usaha negara mengenai surat keterangan, sementara pernyataan tentang status jabatan datang dari seorang anggota DPR.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon juga menyampaikan pandangan bahwa putusan MA berimbas pada pemenuhan syarat Gibran. Tubas Media melaporkan Jansen menyoroti perintah dalam putusan terkait dokumen tersebut. Akan tetapi, pernyataan politikus itu juga tidak sama dengan keputusan pengadilan yang secara langsung menetapkan pemberhentian wakil presiden.
Dengan demikian, polemik kini bergerak pada dua jalur: pelaksanaan putusan terhadap dokumen pendidikan dan perdebatan mengenai konsekuensi konstitusionalnya. Benny menyatakan DPR dapat mengambil langkah melalui hak menyatakan pendapat apabila Gibran tidak mundur. Sejauh informasi yang tersedia, langkah tersebut masih berupa usulan Benny, sementara putusan MA yang dibahas tetap berkenaan dengan surat keterangan pendidikan.
