Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan dua respons berbeda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tahapan Pemilu 2024 telah berakhir, sedangkan relawan Gibran menilai putusan tersebut tidak mengubah legitimasi Wakil Presiden itu.
MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan HM Subhan dalam perkara surat keterangan yang diterbitkan pada 2019. Putusan itu menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Perdebatan berikutnya berkisar pada dampak putusan terhadap pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dan langkah yang mungkin diambil lembaga politik.
Seperti dilaporkan CNN Indonesia, KPU menegaskan lembaga itu telah menuntaskan tugasnya setelah pasangan calon terpilih dilantik. Sementara Ketua Umum relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih, mengatakan pihaknya menghormati putusan MA, tetapi berpandangan keputusan itu tidak berlaku surut terhadap proses pencalonan.
MA perintahkan surat keterangan ditarik
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan gugatan Subhan seluruhnya. Majelis menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019, tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut juga memerintahkan agar surat keterangan itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Tergugat turut dihukum membayar biaya perkara. CNN Indonesia mengutip laman Kepaniteraan MA yang mencatat amar itu sebagai hasil pemeriksaan kasasi.
Perintah pembatalan dokumen menjadi pokok perkara. Namun, putusan MA tersebut tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan politik yang muncul, termasuk apakah ada konsekuensi terhadap hasil pemilu yang telah berjalan. Respons KPU dan relawan memperlihatkan perbedaan penafsiran atas batas dampak keputusan itu.
KPU menyatakan tahapan pemilu telah berakhir
Komisioner KPU Idham Holik menyebut tahapan terakhir Pemilu 2024 adalah pelantikan atau pengucapan sumpah dan janji calon terpilih. Karena tahapan tersebut sudah selesai, ia berpandangan KPU tidak lagi bertanggung jawab atas putusan pengadilan yang terbit setelahnya.
Idham merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia juga mengatakan KPU menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf d undang-undang yang sama. Pernyataan itu menegaskan posisi KPU: lembaga tersebut menilai pekerjaannya dalam tahapan pemilu telah tuntas.
Respons KPU tidak mengubah amar MA terhadap surat keterangan tersebut. Namun, penjelasan Idham menempatkan persoalan itu sebagai keputusan hukum yang muncul setelah rangkaian pemilu rampung, bukan sebagai tahapan yang masih ditangani penyelenggara pemilu.
Relawan: putusan tidak mengubah pencalonan
Taufik Bilfaqih mengatakan Gibran menanggapi putusan itu dengan tenang. Ia juga mengklaim keputusan MA tidak akan memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Menurut Taufik, dokumen yang dibatalkan berkaitan dengan kepentingan ke depan, bukan pencalonan pada masa lalu.
“Suket itu dibatalkan dan berlaku sebenarnya untuk kepentingan masa depan, tidak berlaku dalam konteks masa lalu beliau mencalonkan diri sebagai Wapres,” kata Taufik, seperti dikutip CNN Indonesia.
Ia beralasan KPU telah menerima dan mengesahkan dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Taufik juga menolak anggapan bahwa status Gibran sebagai putra mantan presiden membuat proses pencalonannya mendapat perlakuan khusus. Meski demikian, pandangan tersebut merupakan klaim pihak relawan, bukan bagian dari amar putusan MA.
DPR masih mengkaji tindak lanjut
Perhatian kemudian mengarah ke DPR, yang didesak sejumlah pihak untuk menindaklanjuti putusan MA dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Hingga laporan CNN Indonesia terbit, sejumlah fraksi, terutama dari koalisi pemerintah, menyatakan masih mengkaji persoalan tersebut.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan pertimbangan dan putusan MK serta MA akan menjadi dasar bagi partainya dalam menentukan langkah politik. Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai isu tersebut menyangkut syarat konstitusional. Ia menyatakan partainya perlu berdialog dengan partai lain sebelum mendorong hak angket.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya meminta semua pihak menghormati putusan MK yang tidak menerima gugatan terkait pencalonan Gibran. Sikap terhadap putusan MK itu berbeda konteks dengan kasasi MA mengenai surat keterangan. Sejauh ini, DPR belum menyampaikan keputusan untuk mengambil langkah lanjutan atas putusan MA.
