Febrie Adriansyah membantah terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mantan Jampidsus itu menyatakan tak pernah meminta uang maupun menyuruh Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho menakut-nakuti Tan dengan ancaman menjadi tersangka.
Bantahan Febrie disampaikan dalam sidang pada Senin (2/11/2026), setelah Ferry memberikan keterangan. Namun, pemeriksaan Tan Kian yang berlangsung hingga pergantian hari menghadirkan cerita berbeda: ia mengaku diminta menyiapkan 5 juta dolar Singapura agar tidak terseret sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Tan menyebut Ferry yang menyampaikan permintaan tersebut. Menurut kesaksiannya, Ferry tidak menyebut nama Febrie ataupun pejabat lain ketika meminta uang. Perbedaan antara kesaksian itu dan dakwaan terhadap Febrie menjadi salah satu pokok yang mengemuka dalam persidangan.
Tan mengaku menyerahkan uang bertahap
Tan mengatakan ia mengenal Ferry melalui Mei Ie Lucy Dewi Kusuma, yang dikenal sebagai Lucy Kweek. Ia kemudian menemui Ferry untuk meminta pandangan mengenai perkara Jiwasraya. Pada pertemuan kedua, kata Tan, Ferry menyampaikan bahwa dirinya akan menjadi tersangka dan meminta uang senilai SGD 5 juta.
Tan mengaku terkejut dan sempat mencoba menawar. Ferry, menurut kesaksiannya, tidak bersedia mengurangi jumlah itu. Tan akhirnya menyetujui permintaan tersebut karena khawatir reputasinya sebagai pengusaha rusak dan fasilitas kredit dari bank terganggu.
Uang itu diserahkan dalam tiga tahap selama kira-kira sepuluh hari, bukan sekaligus. Tan menyebut penyerahan dilakukan menggunakan amplop cokelat. Pada dua kesempatan pertama, Ferry disebut kembali mendesaknya agar segera melunasi kekurangan sambil mengaitkan pembayaran dengan ancaman status tersangka.
Kesaksian Tan tidak menyatakan bahwa Febrie disebut secara langsung dalam permintaan uang tersebut. Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan senilai Rp 55 miliar melalui Ferry. Nilai itu setara dengan jumlah SGD 5 juta yang disebut dalam kesaksian Tan.
Febrie menyangkal percakapan soal Tan Kian
Febrie mengatakan tidak pernah membahas perkara Tan dengan Ferry. Ia juga membantah pernah menawarkan angka Rp 30 miliar atau Rp 50 miliar, maupun menyampaikan bahwa Tan akan dijadikan tersangka. Kata “dinginkan”, yang menurut keterangan Ferry berkaitan dengan perkara itu, disebut Febrie bukan ungkapan yang biasa ia gunakan.
“Saya asing dengan kata-kata itu,” ujar Febrie di hadapan majelis hakim.
Febrie menilai dirinya dikriminalisasi. Ia menyebut selama sekitar 30 tahun menjadi jaksa tidak pernah dilaporkan melakukan pemerasan. Ia juga menyatakan akan melaporkan saksi, seraya mempersoalkan keterangannya mengenai uang yang dikaitkan dengan Jemy Sutjiawan dan seseorang bernama Eko.
Dalam membela diri, Febrie mengatakan dirinya berusaha menjaga jarak dari urusan penanganan perkara ketika berhubungan dengan teman. Ia merujuk pada perkara Harvey Moeis dan menyatakan pesan yang biasa ia sampaikan adalah agar orang lain tidak ikut campur dalam perkara. Ferry, menurut laporan detikNews, tetap pada keterangannya meski Febrie membantah.
Sidang berlangsung sampai lewat tengah malam
Pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung panjang. Sidang yang dimulai pada Senin pukul 10.20 WIB itu masih berlanjut menjelang tengah malam. Ferry diperiksa lebih dahulu, sedangkan Tan dan Lucy baru mulai memberikan keterangan sekitar pukul 23.50 WIB. Persidangan sempat diskors saat tanggal berganti dan diteruskan pada pukul 00.18 WIB, Selasa (3/11/2026).
Sebelum pemeriksaan, hakim mengingatkan Tan dan Lucy agar menyampaikan hanya hal yang mereka alami, lihat, atau dengar sendiri. Majelis juga meminta keduanya tidak mencari tahu lebih dulu pertanyaan yang akan diajukan maupun mencocokkan keterangan dengan saksi lain.
Febrie menjadi terdakwa bersama Don Ritto dan Nurman Herin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menyebut total nilai TPPU mencapai Rp 346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS. Dalam uraian dakwaan, Febrie disebut menyamarkan uang melalui pembelian sejumlah aset. Jaksa juga memaparkan isi tiga brankas yang dibongkar dalam penyidikan, salah satunya berisi emas seberat 74 kilogram.
Jaksa turut mengaitkan Febrie dan Don Ritto dengan pembelian sebuah kafe yang disebut biasa menjadi tempat mereka berkumpul. Seluruh tuduhan itu masih menjadi materi perkara yang diperiksa di pengadilan. Kesaksian Tan dan bantahan Febrie kini tercatat sebagai dua keterangan yang berbeda dalam proses pembuktian.
