Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan desakan agar proses pemakzulan Wakil Presiden itu dibahas. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai putusan tersebut bersama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berimplikasi pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Denny mengatakan, jalur yang tersedia setelah Gibran dilantik bukan lagi diskualifikasi dalam pemilihan, melainkan proses pemberhentian melalui mekanisme konstitusional. Ia menyampaikan pandangan itu kepada wartawan pada 3 November 2026. Kompas TV sebelumnya melaporkan pernyataan serupa dari Denny dalam konferensi pers di Jakarta pada 2 November.
“Harusnya proses pemakzulan berjalan,” kata Denny, seperti dikutip detikNews. Pernyataan itu merupakan pandangan Denny atas konsekuensi dua putusan pengadilan. Bukan keputusan yang secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatannya.
MA batalkan surat penyetaraan pendidikan
Perkara di MA berawal dari gugatan warga bernama Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Gugatan tersebut menyangkut Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024.
Subhan lebih dulu mengajukan perkara ke PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan itu tidak diterima. Setelah banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan tersebut. Subhan lalu mengajukan kasasi ke MA.
Dalam putusan nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi dan gugatan Subhan. Pengadilan menyatakan surat keterangan itu tidak sah serta batal demi hukum. Putusan tersebut tercatat pada 30 Oktober 2026, menurut laporan detikNews yang merujuk informasi di situs resmi MA.
Putusan kasasi itu berfokus pada surat penyetaraan pendidikan. Dalam bahan putusan MK yang dirujuk pemberitaan, hakim MK disebut tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Denny menafsirkan rangkaian putusan itu sebagai penguat bahwa syarat pendidikan Gibran bermasalah.
Namun, putusan MA mengenai surat tersebut tidak dengan sendirinya sama dengan keputusan pemberhentian wakil presiden. Denny sendiri menempatkan pemakzulan sebagai proses yang perlu berjalan setelah ada putusan, bukan sebagai akibat otomatis dari kasasi. Perbedaan ini menjadi kunci untuk memahami perdebatan yang kini berkembang.
Denny bedakan pemilu dan pemberhentian
Menurut Denny, diskualifikasi masih mungkin ditempuh jika persoalan muncul sebelum pasangan presiden dan wakil presiden dilantik. Setelah pelantikan, ia berpendapat persoalan yang menyangkut presiden atau wakil presiden harus diproses melalui mekanisme pemberhentian dari jabatan.
Ia menghubungkan pandangan itu dengan Pasal 7A UUD 1945. Dalam penjelasannya, pasal tersebut dapat menjadi dasar pemakzulan apabila seorang pejabat terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden atau wakil presiden. Denny menyatakan putusan MK telah membedakan tahapan sebelum dan sesudah pelantikan, sementara putusan MA memperkuat persoalan terkait surat pendidikan.
Karena itu, desakan yang disampaikan Denny diarahkan kepada proses politik di DPR. Kompas TV mengutip pernyataannya bahwa tindak lanjut bergantung pada bagaimana proses politik berlangsung di lembaga tersebut. Ia tidak menyebut bahwa DPR telah memulai tahapan pemakzulan.
Dalam laporan detikNews, Denny juga mengkritik sikap Gibran yang menurutnya belum menunjukkan tanda akan mundur. Ia menilai tetap bertahan di jabatan setelah putusan pengadilan itu sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. Penilaian tersebut berasal dari Denny; bahan pemberitaan yang tersedia tidak memuat tanggapan Gibran atas tudingan itu.
Belum ada keputusan pemakzulan
Dengan demikian, perkara yang sudah diputus MA adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan surat penyetaraan, sedangkan tuntutan pemakzulan masih berupa dorongan politik dan pendapat hukum Denny. Untuk memberhentikan wakil presiden, masih diperlukan proses sesuai mekanisme konstitusional, bukan sekadar pernyataan dari seorang pakar hukum tata negara.
Langkah berikutnya, menurut Denny, berada pada ranah politik DPR. Belum ada keterangan dalam laporan yang tersedia bahwa lembaga itu telah mengambil keputusan atau memulai proses pemakzulan. Sementara itu, putusan MA mengenai surat penyetaraan menjadi dasar utama perdebatan tentang syarat pendidikan Gibran.
