Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Denny menilai MK telah menyampaikan fakta bahwa tidak ditemukan ijazah atau dokumen setara SMA Gibran, sekaligus menyerahkan penilaian lebih lanjut kepada lembaga lain.
Namun, hingga Kamis (8/10/2026), Denny mengaku belum melihat langkah konkret dari DPR. Ia masih berharap ada tindak lanjut, termasuk kemungkinan proses yang dapat berujung pada pemakzulan, tetapi mempertanyakan apakah lembaga legislatif itu akan bergerak.
“Harapan tentu, itu optimisme namanya. Ya optimisme, tapi realisasinya apakah mungkin. Nah itu lho sampai sekarang mana bentuk pergerakan di DPR itu konkretnya?” kata Denny saat dihubungi.
Menurut Denny, putusan MK telah menyatakan secara jelas bahwa dokumen yang menjadi dasar keterangan pendidikan Gibran tidak menunjukkan kelulusan dari jenjang SMA atau sederajat. Ia berpendapat, fakta yang disampaikan hakim semestinya menjadi perhatian lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengambil langkah berikutnya.
Denny menilai MK memberi petunjuk soal pemakzulan
Denny menyebut MK telah memberi “clue” mengenai proses pemakzulan dengan menyatakan bahwa persoalan tersebut berada di ranah lembaga lain. Dalam pandangannya, lembaga yang dimaksud adalah DPR. Karena itu, ia meminta publik melihat apakah ada langkah nyata dari parlemen setelah putusan dibacakan.
“Kalau enggak ada temuan itu ngapain dia memberikan clue untuk impeachment process? Itu kan MK jelas ‘ini kewenangan lembaga lain’, maksudnya kan pemakzulan,” ujar Denny.
Pernyataan tersebut merupakan penafsiran Denny atas putusan MK. Mahkamah sendiri menyatakan tidak berwenang menilai pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara yang diputusnya. MK juga tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden, sebagaimana diminta para pemohon.
Denny tetap menyatakan harapannya agar DPR mengambil langkah. Namun, ia tidak merinci mekanisme atau tahapan yang menurutnya perlu ditempuh parlemen. Pertanyaan yang ia lontarkan lebih tertuju pada sikap DPR: apakah akan menindaklanjuti fakta yang dicantumkan dalam putusan atau tidak.
MK tidak menemukan dokumen kelulusan SMA
Dalam putusan pada Selasa (6/10), hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran tidak membuktikan kelulusan dari jenjang tertentu. Dokumen itu, menurut MK, hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
“Certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” kata Arsul dalam sidang.
Meski menyampaikan temuan itu, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar dalam Pilpres 2024. Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi wakil presiden.
Hakim MK Adies Kadir menyebut penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain. Putusan itu dengan demikian memuat dua hal berbeda: MK menjelaskan dokumen yang diperiksa tidak menunjukkan kelulusan SMA, tetapi tidak mengambil keputusan untuk mencopot atau mendiskualifikasi Gibran.
DPR menjadi sorotan setelah putusan
Denny memandang masih ada dua kemungkinan tindak lanjut terhadap posisi Gibran, yakni mengundurkan diri atau diberhentikan. Ia menyampaikan pandangan itu dengan nada kritik dan menyebut pengunduran diri membutuhkan kesadaran pribadi dari Gibran.
“Ada dua sebenarnya tindak lanjutnya, mundur atau dimundurkan,” kata Denny. Ia juga menyatakan bahwa keputusan untuk bergerak, jika memang ditempuh, bukan berada di tangan MK.
Putusan MK kini menjadi dasar perdebatan mengenai lembaga mana yang berwenang menilai persoalan syarat pendidikan tersebut. Sejauh keterangan Denny, DPR belum menunjukkan langkah konkret. Perhatian berikutnya tertuju pada apakah parlemen akan mengambil sikap, sementara putusan MK sendiri tidak menetapkan pemakzulan maupun perubahan terhadap jabatan Gibran.
