Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Putusan perkara bernomor 742 K/TUN/2026 itu dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Surat tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen bernomor 9149/D.D1/KS/2019 itu digunakan sebagai keterangan penyetaraan pendidikan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam amar yang dikutip detikNews dari situs resmi MA, majelis mengabulkan seluruh gugatan Subhan setelah membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Dengan dikabulkannya seluruh gugatan, permintaan agar surat itu dinyatakan tidak sah serta ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan juga menjadi bagian dari perkara yang diputus.
Perkara berbalik setelah kasasi
Subhan sebelumnya menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui PTUN Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Pada tingkat pertama, gugatan tidak diterima. Subhan lalu mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Kasasi menjadi tahap terakhir yang mengubah hasil perkara. Dalam putusan nomor 742 K/TUN/2026, majelis menyatakan permohonan kasasi Subhan dikabulkan dan memutus perkara itu sendiri. Majelis dipimpin Yulius, dengan Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.
CNBC Indonesia melaporkan Subhan menerima pemberitahuan putusan melalui sistem e-court Mahkamah Agung. Denny Indrayana, yang mendampingi atau menyampaikan perkembangan perkara bagi pihak penggugat, juga mengumumkan hasil tersebut melalui akun media sosialnya.
Putusan ini berfokus pada keabsahan surat penyetaraan yang diterbitkan pemerintah. Karena itu, isi amar perlu dibaca sesuai perkara yang diajukan, yakni sengketa tata usaha negara mengenai dokumen tersebut. Pernyataan mengenai konsekuensi politik atau kelayakan seseorang untuk menjabat merupakan penilaian pihak lain, bukan bunyi amar yang dilaporkan.
Dokumen penyetaraan terkait syarat pencalonan
Surat keterangan itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan pendidikan SMA Gibran di luar negeri dan pencalonannya sebagai cawapres. Dalam pemberitaan detikNews, disebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan hakim tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Denny menilai putusan MA sejalan dengan pertimbangan MK. Ia kemudian menarik kesimpulan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Pandangan itu merupakan pernyataan Denny, bukan rumusan yang sama dengan amar MA dalam perkara Subhan. Putusan kasasi yang diberitakan secara khusus menyatakan surat keterangan penyetaraan tersebut tidak sah dan mengabulkan gugatan penggugat.
Pembedaan itu penting karena sengketa dokumen dan penilaian atas syarat pencalonan merupakan persoalan yang berhubungan, tetapi tidak identik. Putusan yang tersedia dalam perkara ini menyangkut surat yang diterbitkan kementerian. Adapun penafsiran terhadap dampak putusan bagi pencalonan disampaikan oleh pihak-pihak terkait dan perlu ditempatkan sebagai pendapat mereka.
Gugatan lain sempat dicabut
Masih ada perkara terpisah di PTUN Jakarta yang diajukan PT Mercy Toga Kirana. Gugatan itu juga mempersoalkan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut detikNews, penggugat menyampaikan rencana pencabutan setelah menilai Kemendikdasmen tidak menunjukkan dokumen yang diminta dalam persidangan.
Suara.com melaporkan Gibran menyayangkan pencabutan gugatan tersebut. Ia mengatakan telah menyiapkan dokumen untuk persidangan pembuktian dan bersedia menjelaskan persoalan itu di pengadilan. Keterangan tersebut disampaikan seusai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, pada 30 Oktober.
Perkara PT Mercy Toga Kirana berbeda dari gugatan Subhan yang telah diputus di tingkat kasasi. Hasil kasasi kini menempatkan keabsahan surat penyetaraan sebagai pokok yang telah dinilai MA dalam sengketa tersebut. Rincian pelaksanaan amar, termasuk tindak lanjut kementerian atas dokumen yang dinyatakan tidak sah, belum dijelaskan dalam laporan yang tersedia.
