Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 dinilai belum menutup persoalan. Ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, mengatakan MK memang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, menurut dia, pertimbangan hakim juga memuat temuan mengenai bukti pendidikan Gibran yang menjadi perhatian sejumlah lembaga.
Bivitri menilai keputusan itu tidak tepat dibaca sebagai kekalahan sederhana bagi para pemohon. Dalam unggahan di akun Threads yang dikutip pada Rabu, 7 Oktober 2026, ia menyebut MK menyentuh substansi perkara, tetapi tidak melanjutkan penilaian atas seluruh permohonan karena terganjal persoalan legal standing.
“Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” kata Bivitri.
MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima
Perkara yang diajukan merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Mereka bukan peserta Pilpres 2024.
Karena itu, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Istilah hukum yang digunakan untuk putusan semacam ini adalah niet ontvankelijke verklaard atau NO. Putusan tersebut berbeda dari keputusan yang menolak pokok permohonan setelah seluruh dalil diperiksa sampai tuntas.
Meski demikian, pertimbangan hakim menyinggung persoalan dokumen pendidikan. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA ketika mendaftar sebagai cawapres. Hakim juga menyebut tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Temuan itu tidak berujung pada pembatalan pencalonan ataupun pendiskualifikasian Gibran. Hakim MK Adies Kadir menyatakan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana diminta para pemohon.
Bivitri menyebut tanggung jawab beralih ke lembaga lain
Bivitri membaca pertimbangan tersebut sebagai isyarat bahwa tindak lanjut persoalan berada pada lembaga yang memiliki kewenangan. Ia menyebut putusan MK melempar “bola panas” kepada sejumlah pihak, termasuk partai-partai di DPR dan penegak hukum.
Menurut Bivitri, partai-partai di parlemen dapat mengambil langkah politik, termasuk memulai proses pemakzulan atau impeachment. Pernyataan itu merupakan pandangan Bivitri atas konsekuensi politik putusan, bukan amar MK yang memerintahkan DPR memulai proses tersebut.
“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” kata Bivitri.
Ia juga meminta penegak hukum menyelidiki dugaan manipulasi yang, menurut penilaiannya, ditemukan dalam perkara tersebut. Bivitri turut menyoroti peran DPR terhadap anggota KPU yang saat ini menjabat. Ia berpendapat DPR dapat mengambil langkah terhadap para anggota lembaga penyelenggara pemilu itu, termasuk tidak memilih mereka kembali atau memberhentikan mereka.
Selain DPR dan penegak hukum, Bivitri menyebut partai politik memiliki peran dalam menentukan calon pada pemilu mendatang. Ia berharap partai mempertimbangkan kembali pencalonan Gibran pada 2029. Bivitri juga melontarkan sindiran bahwa Gibran semestinya mundur, tetapi bagian tersebut merupakan komentar pribadi, bukan keputusan hukum.
Batas kewenangan MK menjadi sorotan
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penilaian atas keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu. Dengan demikian, MK tidak menjadikan temuan mengenai dokumen pendidikan sebagai dasar untuk mengabulkan permintaan diskualifikasi dalam perkara ini.
Pembedaan antara temuan dalam pertimbangan dan amar putusan penting untuk memahami perkara tersebut. MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum, sementara hakim juga mencatat tidak adanya bukti dokumen pendidikan setara SMA yang dimaksud dalam pertimbangan. Kedua hal itu tidak otomatis menghasilkan sanksi atau perubahan status jabatan.
Pernyataan Bivitri memperlihatkan bahwa polemik belum selesai di ruang publik, meski proses di MK telah berakhir. Pertanyaan berikutnya bergantung pada apakah lembaga lain akan menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangannya. Sejauh ini, dorongan agar DPR dan penegak hukum bertindak merupakan pandangan Bivitri, bukan perintah yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
