98 Kasus Karhutla Disidik, Kapolri Dalami Pihak Asing

Nasional

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan Polri tengah menyidik 98 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan korporasi. Dalam proses tersebut, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga.

Suyudi menyampaikan hal itu kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Ia belum mengungkap identitas pihak asing yang dimaksud maupun bentuk keterlibatannya karena penyidikan masih berjalan.

“Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing, namun karena ini masih dalam proses penyidikan,” kata Suyudi. Ia mengatakan penyidik masih memilah perkara yang memiliki dugaan keterlibatan pihak asing dan yang tidak.

Polri menyidik 98 laporan korporasi

Menurut Suyudi, Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait karhutla ke tahap penyidikan. Perkara-perkara itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi, tetapi peningkatan status tersebut belum berarti seluruh pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah.

“Per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP (laporan polisi), naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi. Ia kembali menegaskan bahwa seluruh laporan tersebut masih berproses di tingkat penyidikan.

Tahap ini menjadi ruang bagi penyidik untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti, sekaligus menelusuri peran pihak-pihak yang berkaitan dengan setiap perkara. Polri belum mengumumkan nama perusahaan yang sedang diselidiki ataupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Suyudi menyebut penyidik masih bekerja untuk memenuhi kebutuhan pembuktian sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Ia mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti yang diperlukan mencukupi.

“Penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” kata Suyudi.

Dugaan keterlibatan asing belum dirinci

Kapolri membenarkan bahwa dugaan keterlibatan pihak asing mencakup pihak dari negara tetangga. Namun, ia tidak menyebut negara mana yang dimaksud. Kepolisian juga belum menjelaskan apakah dugaan itu berkaitan dengan kepemilikan perusahaan, kegiatan operasional, atau bentuk peran lainnya.

Suyudi mengatakan pihaknya masih memetakan perkara untuk membedakan kasus yang diduga melibatkan unsur asing dan yang tidak. Karena proses penyidikan belum rampung, informasi mengenai identitas maupun sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tersebut belum disampaikan kepada publik.

Dengan demikian, pernyataan Kapolri belum menjadi pengumuman tentang pihak asing tertentu yang telah terbukti terlibat. Dugaan tersebut masih perlu ditelusuri melalui penyidikan, sementara pengungkapan lebih jauh bergantung pada hasil pengumpulan bukti di masing-masing perkara.

Polri juga belum menjelaskan apakah penyidikan akan menjerat pihak lain di luar korporasi. Fokus yang disampaikan saat ini adalah mengumpulkan bukti dan memilah keterlibatan pihak-pihak dalam 98 laporan yang telah naik ke tahap penyidikan.

Penetapan tersangka menunggu bukti

Penyidikan atas puluhan laporan itu menjadi langkah lanjutan untuk memastikan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, status perkara dan dugaan keterlibatan korporasi maupun pihak asing tetap harus dibedakan dari kesimpulan akhir penyidik.

Kapolri menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, tetapi tidak merinci kapan pengumuman itu akan disampaikan. Ia juga belum mengungkap jumlah tersangka yang mungkin ditetapkan maupun perkara mana yang lebih dahulu memasuki tahap tersebut.

Perkembangan penyidikan berikutnya akan menentukan apakah dugaan keterlibatan pihak asing dapat dibuktikan dan siapa saja yang memiliki tanggung jawab dalam perkara karhutla. Publik kini menunggu keterangan resmi kepolisian ketika alat bukti telah dinilai cukup dan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dapat diumumkan.