Atalia Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Pembunuhan di Madiun

Nasional

Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya meminta Dwi Bagus (40), tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), dihukum berat. Ia menilai kasus di Madiun itu menegaskan perlunya perlindungan lebih kuat bagi perempuan dan anak, termasuk melalui pencatatan perkawinan serta pencegahan kekerasan dalam keluarga.

Atalia menyampaikan kecamannya pada Rabu (28/10/2026). Ia menyebut kematian seorang ibu dan anak balita dalam kasus tersebut sebagai kejahatan luar biasa. Hukuman tegas, menurut dia, diperlukan agar pelaku mendapat konsekuensi setimpal sekaligus mencegah terulangnya tindak serupa.

“Pencatatan nikah itu vital sebagai instrumen perlindungan,” kata Atalia, seperti dikutip detikNews. Ia mengaitkan perkara ini dengan risiko yang dihadapi perempuan dan anak dalam perkawinan yang tidak tercatat secara resmi.

Polisi masih mendalami pemicu pembunuhan

Dini dan Arshaka diduga dibunuh oleh Dwi, yang disebut sebagai suami siri Dini. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy HM Sihombing kepada detikJatim, pertengkaran diduga berawal dari persoalan emosi dan kecemburuan.

Polisi menduga Dini mengetahui adanya komunikasi antara Dwi dan istri sahnya. Situasi itu disebut memicu kecemburuan dan kemudian pertengkaran. Roy mengatakan motif masih didalami, sehingga dugaan mengenai pemicu tersebut belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.

Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Madiun. Dalam keterangan awal polisi, Dwi diduga mencekik Dini hingga meninggal, lalu membunuh Arshaka di dalam mobil. Setelahnya, pelaku disebut berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban dan memasukkannya ke mesin penggiling daging. Jasad itu kemudian dibakar kembali. Polisi menyebut rencana pelaku adalah membuangnya ke laut.

Rangkaian dugaan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan yang masih berjalan. Atalia meminta proses hukum berlangsung adil dan pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan. Ia juga berharap perkara ini mendorong perbaikan perlindungan keluarga, bukan berhenti pada kecaman terhadap tindakan pelaku.

Pencatatan perkawinan dan pembekalan pasangan

Atalia mengatakan dirinya bersama Kementerian Agama tengah menyosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah atau GAS NIKAH. Program itu ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencatatan perkawinan sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Ia menekankan bahwa status pencatatan perkawinan perlu dipahami sebagai urusan perlindungan, bukan sekadar administrasi. Dalam pandangannya, kasus di Madiun memperlihatkan kerentanan yang dapat muncul ketika hubungan keluarga tidak memiliki pencatatan resmi. Namun, Atalia tidak menempatkan program tersebut sebagai satu-satunya jawaban atas kekerasan.

Ia juga mendorong penguatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan Kementerian Agama. Menurut Atalia, pembekalan bagi calon pasangan seharusnya berisi keterampilan untuk membangun keluarga yang sehat dan harmonis, bukan hanya menjadi tahapan formal sebelum menikah.

Deteksi dini perlu melibatkan lingkungan

Upaya pencegahan, lanjut Atalia, perlu menjangkau lingkungan tempat keluarga tinggal. Ia meminta kepedulian pengurus RT dan RW serta Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diperkuat agar tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dapat diketahui lebih awal.

Akses terhadap konseling dan layanan kesehatan mental keluarga juga perlu tersedia di masyarakat. Atalia menilai dukungan semacam itu penting agar keluarga yang menghadapi masalah dapat memperoleh bantuan. Ia berharap proses hukum kasus Dini dan Arshaka berjalan adil, sementara pihak-pihak terkait memperkuat upaya perlindungan keluarga dan pencegahan kekerasan.