Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN tentang redefinisi korupsi. Usulan itu menekankan penyuapan sebagai inti tindak pidana korupsi dan mempertanyakan penggunaan kerugian keuangan negara sebagai unsur utama, disampaikan Luhut setelah bertemu Prabowo di Istana Negara, Selasa (20/10).
Luhut menyebut perubahan tersebut diperlukan agar penanganan korupsi di Indonesia sesuai dengan standar internasional. Ia merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting agar masalah penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional,” kata Luhut, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
DEN soroti unsur kerugian negara dalam perkara korupsi
Menurut Luhut, definisi korupsi yang dirujuk DEN berfokus pada bribery atau penyuapan, bukan pada ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Ia menilai Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
Luhut juga mengaitkan unsur tersebut dengan tantangan bagi badan usaha, termasuk perusahaan pelat merah seperti Danantara, dalam mengambil keputusan bisnis. Setiap kegiatan usaha, ujarnya, memiliki risiko. Karena itu, ia berpandangan risiko bisnis tidak semestinya dengan sendirinya diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak disertai penyuapan.
Namun, pernyataan mengenai persetujuan Presiden merujuk pada kajian DEN. Luhut tidak menjelaskan langkah lanjutan yang akan ditempuh untuk mengubah aturan atau bagaimana usulan itu akan diterapkan. Dengan demikian, bahan yang disampaikan belum menunjukkan adanya perubahan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
UNCAC mencakup lebih dari penyuapan
UNCAC diadopsi dalam Sidang Umum PBB pada 23 Oktober 2003. Indonesia mengesahkannya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Meski Luhut menyebut konvensi itu sebagai rujukan untuk menitikberatkan korupsi pada penyuapan, cakupan tindak pidana dalam UNCAC tidak terbatas pada suap.
Konvensi tersebut juga mencakup, antara lain, penggelapan aset publik, penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, pengayaan secara tidak sah, serta penyuapan dan penggelapan di sektor swasta. Pencucian maupun penyembunyian hasil kejahatan dan tindakan yang merintangi proses peradilan juga termasuk dalam cakupannya.
Sementara itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sejumlah bentuk korupsi yang dikelompokkan ke dalam tujuh kategori. Di antaranya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Unsur kerugian negara secara khusus tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pasal 3 mengatur tindakan menguntungkan pihak tertentu melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan.
Usulan redefinisi memicu perhatian terhadap pemberantasan korupsi
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, mengingatkan agar pembahasan definisi korupsi mempertimbangkan konteks Indonesia. Menurut dia, korupsi tidak hanya berkaitan dengan suap, tetapi juga penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Rudianto menilai cakupan dalam UU Tipikor berfungsi sebagai batas bagi pejabat yang menerima mandat negara, termasuk mereka yang mengelola badan usaha milik negara. Ketentuan tersebut, menurutnya, mendorong pejabat mengelola jabatan dan kewenangan secara hati-hati.
Ia khawatir pembatasan definisi korupsi hanya pada penyuapan dapat berdampak pada agenda pemberantasan korupsi. Perdebatan ini pun menyisakan pertanyaan penting: bagaimana melindungi keputusan bisnis yang berisiko tanpa mengendurkan pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan. Tindak lanjut kajian DEN dan pembahasan bersama atas cakupan UNCAC serta UU Tipikor akan menentukan arah kebijakan berikutnya.
