KPK Usul Aset di Luar LHKPN Bisa Dirampas

Nasional

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset memberi ruang bagi negara untuk mengambil aset penyelenggara negara yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usulan itu mencakup dua keadaan: pejabat tidak menyampaikan laporan wajib, atau nilai kekayaannya ternyata lebih besar daripada yang dilaporkan.

Gagasan tersebut disampaikan saat pembahasan aturan perampasan aset berlangsung. Tanak menilai, kewajiban pelaporan perlu disertai konsekuensi yang tegas agar isi LHKPN sesuai dengan keadaan sebenarnya. Namun, usul itu belum menjadi ketentuan hukum. RUU tersebut masih dibahas DPR.

Usul mencakup pelaporan yang tidak lengkap

Dalam pemberitaan detikNews yang mengutip Antara, Tanak menjelaskan bahwa aset yang luput dari laporan dapat menjadi objek perampasan. Bukan hanya pejabat yang sama sekali tak mengisi LHKPN. Kekayaan yang dilaporkan, tetapi kemudian diketahui tidak mencerminkan nilai sesungguhnya, juga masuk dalam usulan tersebut.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak, seperti dikutip detikNews pada Selasa (27/10/2026).

Ia juga mengusulkan agar ketentuan berlaku bagi penyelenggara negara yang wajib mengisi LHKPN, tetapi tidak melakukannya. Dengan demikian, rancangan aturan itu menurut usulannya tidak hanya menyasar ketidaksesuaian isi laporan, melainkan juga ketiadaan laporan.

Tanak berpendapat ancaman perampasan dapat mendorong pejabat menyampaikan data kekayaan secara benar. Ia mengaitkan usul itu dengan upaya mencegah penyelenggara negara membuat laporan yang tidak sesuai dengan harta sebenarnya. CNN Indonesia juga melaporkan bahwa ia menyampaikan gagasan serupa mengenai aset yang tidak masuk dalam LHKPN.

Meski demikian, Tanak menyebut perlunya mekanisme bagi pejabat yang keberatan apabila asetnya dirampas. Rincian prosedur atau bentuk mekanisme tersebut tidak dijabarkan dalam keterangan yang diberitakan. Bagian ini menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam pembahasan, sebab usul yang disampaikan masih berupa gagasan untuk dimasukkan ke dalam RUU.

Pembahasan RUU dikebut, nomenklatur dipertahankan

Di luar substansi mengenai LHKPN, Tanak meminta istilah “perampasan” tetap digunakan dalam nama maupun pembahasan rancangan undang-undang. Menurut dia, istilah itu juga dikenal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menilai penggunaan kata tersebut bukan sesuatu yang asing dalam pengaturan hukum.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR kini berjalan dengan jadwal yang dipercepat. CNN Indonesia melaporkan Komisi III DPR memajukan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar dan akademisi hingga masa reses. Percepatan itu dilakukan untuk mengejar target agar rancangan tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Target waktu itu membuat rumusan mengenai jenis aset yang dapat dirampas dan tata cara penanganan keberatan menjadi bagian penting dari pembahasan. Usulan Tanak menempatkan ketepatan LHKPN sebagai salah satu persoalan yang hendak dijawab lewat RUU, tetapi keputusan akhir tetap berada pada proses legislasi.

Sampai aturan disahkan, gagasan mengenai perampasan harta yang tak dilaporkan belum berlaku sebagai ketentuan baru. Komisi III masih membahas rancangan bersama pihak yang diundang dalam RDPU, sementara target penyelesaian yang dilaporkan DPR jatuh pada 15 Desember 2026.