Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir Oktober 2026. Penyidikan terhadap perkara perorangan mencakup 287 laporan polisi, sementara perkara yang melibatkan perusahaan tercatat dalam 104 laporan.
Angka tersebut menggambarkan dua jalur penanganan dengan skala area berbeda. Laporan terhadap perorangan berkaitan dengan kebakaran di lahan seluas sekitar 5.859 hektare. Untuk perkara korporasi, area yang tercatat mencapai sekitar 29.169 hektare. Jika digabung, luasnya lebih dari 35 ribu hektare.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026. Seperti dilaporkan detikNews, kasus-kasus tersebut ditangani kepolisian di sejumlah provinsi yang mengalami kebakaran.
Kalbar mencatat laporan terbanyak
Di antara kepolisian daerah, Polda Kalimantan Barat mencatat 68 laporan polisi terkait karhutla. Polda Riau berada di urutan berikutnya dengan 59 laporan. Setelah itu, Polda Kalimantan Tengah menangani 43 laporan, Polda Sumatera Selatan 42 laporan, dan Polda Kalimantan Timur 30 laporan.
Angka itu menunjukkan jumlah laporan, bukan jumlah tersangka perorangan di setiap provinsi. Data sebaran tersangka yang diberitakan BeritaNasional.com menyebut Riau memiliki 65 tersangka, Sumatera Selatan 52, dan Kalimantan Tengah 47. Kedua jenis angka tersebut tidak dapat dipertukarkan karena mengukur hal yang berbeda.
Ada pula perbedaan kecil dalam pencatatan luas kebakaran perorangan. DetikNews menyebut 5.859,12 hektare, sedangkan BeritaNasional.com melaporkan 5.858,12 hektare. Perbedaan satu hektare itu tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Untuk perkara perusahaan, detikJabar mencatat luas area sekitar 29.168,78 hektare, sedangkan BeritaNasional.com menuliskan angka lebih rinci, yakni 29.168,7838 hektare.
Empat korporasi berstatus PMA
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. DetikJabar melaporkan perusahaan tersebut adalah PT HKI dan PT AI yang terkait Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Enam belas perusahaan lainnya disebut sebagai korporasi nasional.
Penanganan terhadap korporasi tersebar di beberapa wilayah. Menurut data yang diberitakan BeritaNasional.com, Polda Kalimantan Barat menangani 13 tersangka korporasi. Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Timur masing-masing menangani dua, sementara Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Selatan masing-masing satu. Satu korporasi lainnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Polisi menduga pembakaran dilakukan dengan sengaja untuk membuka lahan atau terjadi karena kelalaian. Dalam perkara korporasi, penyidik juga menelusuri dugaan pelanggaran aturan yang berujung pada kerusakan lingkungan dan bahaya bagi kesehatan manusia. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik memakai pasal sesuai perbuatan
Untuk tersangka perorangan, Asep mengatakan penyidik menerapkan ketentuan dalam undang-undang mengenai perkebunan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta kehutanan. Pasal yang digunakan disesuaikan dengan dugaan tindakan masing-masing orang, termasuk cara dan kelalaian yang diduga menyebabkan kebakaran.
Dalam perkara korporasi, detikJabar melaporkan penyidik menggunakan sejumlah ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal yang disebut mencakup Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108. Korporasi yang terjerat menghadapi proses hukum tersendiri, berbeda dari penanganan terhadap orang per orang.
Polri menyatakan penyidikan di lokasi kebakaran masih berjalan dan jumlah korporasi tersangka dapat bertambah. Kepala Badan Reserse Kriminal itu juga menyebut penanganan perkara akan menggunakan metode penyidikan berbasis bukti ilmiah. Dengan demikian, perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh penyidik.
