Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya yang berusia empat tahun, ditangkap di sebuah gubuk padepokan di Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026. Ia berada di tempat itu selama sekitar 12 hari, tanpa melapor kepada pengurus lingkungan setempat.
Gubuk tersebut berada di Padepokan Baitul Fuqoroh, Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo. Kepala Dusun Cangkringan, Ulfa Ma’rufa, mengatakan Dwi mulai menempati tempat itu pada 13 Oktober. Ia datang diantar seorang teman dari Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Temannya kemudian pergi, sementara Dwi menetap di sana.
Menurut laporan detikNews dan detikJatim pada Kamis, 29 Oktober, keberadaan Dwi tidak langsung dianggap mencurigakan oleh warga. Mereka mengenalnya sebagai orang yang beberapa kali mengikuti salat berjemaah dan kegiatan yasinan. Ulfa mengatakan warga baru mengetahui persoalan yang menjerat Dwi setelah polisi menangkapnya.
“Di sini 12 hari, sekitar 12 hari,” kata Ulfa.
Ulfa tidak menyaksikan langsung penangkapan tersebut. Ia baru mendapat kabar pada malam hari. Warga, kata dia, terkejut karena tidak mengetahui bahwa Dwi diduga terlibat dalam kasus pembunuhan. Selama tinggal di dusun itu, Dwi juga tidak melapor kepada ketua RT maupun RW.
Laporan orang hilang dibuat sebelum penangkapan
Keberadaan Dwi di Jombang merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang sebelumnya membuat keluarga mencari Dini dan anaknya. Keduanya dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Namun, laporan resmi baru dibuat di Polres Madiun Kota pada 5 Oktober.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama membenarkan Dwi datang membuat laporan orang hilang tersebut. Saat itu ia didampingi adik korban. Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) juga mengambil foto bersama mereka. Dwi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kematian Dini, yang merupakan istri sirinya, dan anak Dini.
Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan detikJatim, penyidik menduga pembunuhan terjadi pada 20 September di dua lokasi berbeda di Madiun. Dini diduga dicekik di sebuah hotel, sedangkan anaknya dibunuh di dalam mobil. Rincian itu merupakan dugaan dalam penyidikan, bukan putusan pengadilan.
Jarak antara tanggal korban dilaporkan hilang dan laporan resmi dibuat menjadi bagian penting dari kronologi yang disampaikan polisi. Dwi membuat laporan kehilangan, lalu sekitar sepekan setelahnya tinggal di gubuk padepokan di Jombang. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya meringkusnya pada 25 Oktober.
Warga mengenal Dwi dari kegiatan di masjid
Padepokan tempat Dwi tinggal berada di lingkungan yang biasa didatangi orang dari luar daerah untuk mengaji. Padepokan itu milik Khoirul Munir, 65 tahun. Kehadiran pengunjung dari luar dusun membuat kedatangan Dwi tidak serta-merta menarik perhatian warga, menurut keterangan kepala dusun.
Aktivitas Dwi di sana, sejauh yang diketahui warga, berkisar pada kegiatan keagamaan. Ia terlihat mengikuti salat berjemaah dan yasinan. Tidak ada keterangan dari bahan pemberitaan yang menunjukkan warga mengetahui identitasnya sebagai tersangka sebelum penangkapan. Ulfa juga menyebut pemilik padepokan belum bersedia memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi.
Setelah Dwi ditangkap, suasana di sekitar padepokan dilaporkan sepi. Namun, perkara yang bermula dari laporan hilangnya seorang ibu dan anak itu masih berada dalam penanganan kepolisian. Penetapan tersangka dan uraian dugaan kejadian menjadi dasar proses hukum selanjutnya, sementara fakta perkara akan diuji melalui penyidikan dan persidangan.
Penangkapan di Jombang menutup masa persembunyian Dwi selama hampir dua pekan, tetapi belum mengakhiri proses hukum. Polisi masih menangani kasus pembunuhan tersebut, sedangkan Dwi berstatus tersangka atas kematian Dini dan anaknya.
