Putusan MA soal Suket Gibran Dorong PDIP Bahas Angket

Nasional

Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka memicu desakan politik baru dari PDI Perjuangan. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai perkara itu berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden dan menyebut partainya perlu berdialog dengan kekuatan politik lain untuk membahas kemungkinan hak angket di DPR.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi warga bernama Subhan dalam perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri tersebut. Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat yang diterbitkan pada 2019 itu tidak sah dan batal demi hukum. Perkara itu sebelumnya bergulir di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat.

Seperti dilaporkan detikNews, putusan kasasi tercantum di situs resmi MA pada Jumat, 30 Oktober 2026. Sehari kemudian, Hasto menanggapi putusan tersebut dan mengaitkannya dengan perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan kasasi menyangkut surat keterangan

Dalam amar yang dikutip dari laman MA, majelis mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, lalu memutus sendiri dengan mengabulkan gugatan Subhan seluruhnya. Gugatan tersebut meminta agar surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Penggugat juga meminta dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip detikNews.

Hasto mengatakan putusan itu memperkuat keberatan yang sebelumnya, menurutnya, muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut dokumen pendidikan yang berkaitan dengan penyetaraan tersebut menjadi persoalan karena, dalam keterangannya, ijazah yang dimaksud tidak ditemukan saat perkara dibahas di MK.

Pernyataan Hasto itu merupakan penilaian politiknya atas dampak putusan. Perkara yang diputus MA sendiri berpusat pada keabsahan surat keterangan yang diterbitkan Kemendikdasmen, bukan permohonan untuk memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Putusan tersebut juga berbeda dari proses di MK yang disinggung Hasto.

Hasto berpandangan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan ketentuan mendasar bagi calon pemimpin. Ia juga membawa kembali Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, yang mengubah ketentuan usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut Hasto, putusan itu diwarnai intervensi kekuasaan dan pelanggaran etik berat oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

PDIP ingin menggalang dukungan partai lain

Dalam keterangannya, Hasto turut mengkritik sejumlah hal yang ia sebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan. Ia menghubungkan proses pencalonan Gibran, penyaluran bantuan sosial, dan pengerahan aparat politik dengan persoalan yang lebih luas. Klaim-klaim tersebut disampaikan sebagai pandangan Hasto, bukan bagian dari amar kasasi MA.

Hasto menyatakan aspirasi publik seharusnya disalurkan melalui partai politik dan jalur konstitusional. Ia juga menyinggung sikap sejumlah kader PDIP, termasuk Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, yang sebelumnya meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden.

“Suara ini enggak boleh diabaikan,” kata Hasto, merujuk pada desakan yang menurutnya berkembang di masyarakat.

Untuk mendorong hak angket, PDIP mengakui membutuhkan dukungan di luar partainya. Hasto menyebut PDIP memiliki 110 kursi atau sekitar 18 persen kekuatan di DPR, sehingga tidak cukup mengandalkan suara sendiri. Ia mengatakan komunikasi dengan sejumlah partai sudah berlangsung, meski belum merinci pihak yang diajak berbicara.

Hasto juga meminta persoalan tersebut tidak dipandang semata-mata sebagai kepentingan satu partai. Ia memperingatkan bahwa persoalan yang tidak ditangani dapat memperpanjang krisis moral dan keteladanan. Sampai keterangannya disampaikan, pembicaraan lintas partai masih berjalan dan belum ada keputusan yang diumumkan mengenai pengajuan hak angket.