Polisi menaikkan penanganan laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret Betrand Peto ke tahap penyidikan. Perubahan status itu berlaku sejak 27 Oktober 2026, setelah penyelidik menemukan indikasi tindak pidana dalam laporan perempuan berinisial ANW.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyampaikan perkembangan tersebut pada Jumat, 30 Oktober 2026. Seperti dilaporkan detikNews, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, sejumlah saksi, serta Betrand sebagai pihak terlapor. Polisi juga mengumpulkan dan menelaah sejumlah barang bukti untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Naiknya perkara ke tahap penyidikan belum berarti dugaan dalam laporan telah terbukti. Kepolisian masih menguji keterangan dan bukti yang tersedia. Onkoseno menyatakan penentuan status hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil proses tersebut serta kecukupan alat bukti.
Polisi telaah visum, CCTV, dan percakapan
Barang bukti yang kini diteliti mencakup hasil pemeriksaan visum, rekaman kamera pengawas, dokumentasi luka, dan percakapan di media sosial. Jenis bukti itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik, bersama keterangan orang-orang yang telah diperiksa. Belum ada keterangan dalam laporan mengenai hasil analisis atas masing-masing bukti tersebut.
ANW, yang berusia 26 tahun, membuat laporan pada Sabtu, 12 September 2026. Ia menyebut dugaan pelecehan dan kekerasan fisik terjadi di sebuah klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada dini hari. Dalam laporan itu, ANW juga disebut memiliki hasil visum yang menunjukkan lebam di sejumlah bagian tubuh.
Uraian mengenai kejadian tersebut masih berasal dari laporan dan keterangan pihak pelapor. Karena itu, dugaan terhadap Betrand perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan melalui penyidikan. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai peristiwa maupun tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Keterangan pelapor dan saksi dikumpulkan
ANW menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026. Pengacaranya, Deki Patriana Sution, mengatakan kliennya menerima 23 pertanyaan, termasuk mengenai perjalanan dari tempat asal menuju lokasi yang dilaporkan sebagai tempat kejadian. Keterangan itu menggambarkan pemeriksaan awal terhadap kronologi versi pelapor.
Pada hari yang sama, menurut Deki, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dan dua saksi telah dimintai keterangan. Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi lain dapat dikembangkan kemudian. Rangkaian pemeriksaan tersebut berlangsung sebelum perkara beralih ke tahap penyidikan pada akhir Oktober.
Dalam pemeriksaan awal, pihak ANW turut memberi penjelasan kepada penyidik mengenai dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan. Rincian lebih jauh terkait materi klarifikasi itu tidak dijabarkan dalam keterangan yang tersedia. Polisi kemudian melanjutkan penanganan perkara dengan memeriksa berbagai pihak dan mendalami bukti yang telah diamankan.
Penetapan berikutnya menunggu hasil penyidikan
Untuk saat ini, perkara masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian alat bukti. Keterangan pelapor, saksi, serta Betrand akan menjadi bagian dari proses yang sedang berjalan, bersama materi visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, dan percakapan digital. Kepolisian belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan ataupun keputusan hukum berikutnya.
Onkoseno menyatakan status hukum akan ditentukan setelah penyidik menilai perkembangan perkara dan kecukupan bukti. Dengan demikian, langkah selanjutnya adalah menuntaskan pendalaman sebelum kepolisian menyampaikan keputusan lebih lanjut.
