Penggeledahan dua pondok pesantren di Karanganyar dan Sukoharjo dalam penyidikan perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah menuai keluhan dari pihak pesantren. Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Andi Herindra Rahmawan mengatakan polisi akan menindak tegas jika pemeriksaan internal menemukan pelanggaran prosedur.
Andi menyampaikan hal itu setelah bertemu sejumlah tokoh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Menurut dia, pertemuan tersebut dipakai untuk mendengar aspirasi sekaligus menjelaskan alasan penggeledahan yang berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026. DetikNews melaporkan, polisi mengaitkan tindakan itu dengan pencarian seorang buron berinisial I.
“Kalau ada keluhan-keluhan mereka ini ada masalah terkait kepada masalah hal-hal di luar prosedur, ya kami berkomitmen bahwa akan melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam,” kata Andi, seperti dikutip detikNews pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Polisi mengaitkan penggeledahan dengan pencarian buron
Penggeledahan dilakukan dalam pengembangan perkara pembakaran dan perusakan warung mi babi tersebut. Kepolisian menduga dua pesantren yang diperiksa pernah digunakan sebagai tempat persembunyian I, yang disebut sebagai mantan narapidana kasus terorisme. Bahan pemberitaan yang tersedia tidak merinci barang yang dicari ataupun hasil penggeledahan.
Andi menjelaskan bahwa polisi ingin memperoleh gambaran utuh mengenai perkara. Namun, ia tidak menyebut pertemuan dengan para tokoh pesantren sebagai forum untuk meminta mereka menyetujui tindakan aparat. Ia juga menegaskan bahwa komunikasi itu tidak mengubah jalannya penyidikan atau pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Tokoh yang ditemui Andi antara lain pemilik Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir; Ketua Yayasan Al-Mukmin Ngruki, Ustaz Yahya Abdurrahman; serta putra Abu Bakar Ba’asyir, Ustaz Abdurochim Ba’asyir alias Ustaz Iim. Hadir pula Mudir Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Ustaz Munir, Ketua Pembina Yayasan Ustaz Taufik Usman, dan Wakil Pembina Yayasan Ustaz Muyazin.
Dalam keterangan yang diberitakan detikNews, Andi menyatakan polisi menghormati hak setiap orang dan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Ia mengatakan orang yang tidak terbukti terkait perkara tidak boleh mendapat stigma atau dirugikan nama baiknya. Polda Jateng juga menyatakan klarifikasi resmi akan disampaikan berdasarkan fakta yang telah dipastikan.
Keluhan prosedur ikut menjadi perhatian
Respons terhadap penggeledahan tidak hanya datang dari pihak pesantren. Ringkasan pemberitaan juga mencatat Ombudsman RI mengingatkan bahwa kewenangan kepolisian yang sah perlu dijalankan dengan cara yang patut. Sementara itu, seorang anggota Komisi III DPR meminta Mabes Polri mengusut penggeledahan di pesantren Sukoharjo dan memastikan prosedur tidak diabaikan.
Kompas.com turut memberitakan dugaan intimidasi terhadap santriwati di Pondok Pesantren HQ Sukoharjo, dengan keterangan polisi bahwa tindakan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Informasi yang tersedia tidak memuat rincian dugaan tersebut, identitas pihak yang menyampaikannya, ataupun penjelasan rinci aparat mengenai prosedur yang dimaksud. Karena itu, klaim-klaim tersebut belum dapat disandingkan secara terperinci dalam pemberitaan ini.
Antara News Bali melaporkan pemerintah daerah Jawa Tengah mendampingi anak-anak yang terdampak penggeledahan. Namun, keterangan dalam ringkasan berita tidak menjelaskan jumlah anak, bentuk pendampingan, maupun instansi daerah yang melaksanakannya. Perhatian terhadap anak-anak tersebut menjadi bagian lain dari dampak yang muncul setelah tindakan polisi di lingkungan pesantren.
Andi menyebut Divisi Propam sebagai jalur yang akan digunakan bila ditemukan pelanggaran. Komitmen itu memberi penekanan bahwa pemeriksaan atas tindakan anggota dapat berjalan bersamaan dengan penyidikan perkara utama. Belum ada keterangan dalam laporan yang tersedia mengenai hasil pemeriksaan Propam atau kesimpulan atas keluhan pihak pesantren.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Untuk saat ini, perkara perusakan warung dan dugaan pelanggaran prosedur masih menjadi dua hal berbeda: penyidikan mencari kejelasan perkara, sedangkan keluhan terhadap cara penggeledahan, menurut Andi, dapat ditindaklanjuti melalui Propam. Perkembangan pemeriksaan internal dan pendampingan bagi anak-anak belum dirinci dalam keterangan yang diberitakan.
