Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Diawasi Propam

Nasional

Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan Ponpes HQ di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dilakukan dengan pendampingan polwan dan perangkat lingkungan setempat. Santriwati yang dimintai keterangan juga didampingi petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo, sementara pengawasan internal Polri turut dilibatkan.

Penjelasan itu disampaikan setelah muncul narasi di media sosial yang mempertanyakan perlakuan terhadap para santriwati saat polisi mendatangi pondok. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto membantah tudingan bahwa tidak ada polwan maupun pendamping perempuan dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Dalam laporan detikJateng pada Sabtu, 31 Oktober 2026, Yuliyanto menyebut polwan ikut mendampingi santriwati saat berada di pondok, ketika dibawa ke kantor polisi, hingga pemeriksaan. Ia juga mengatakan warga yang mendampingi petugas di lokasi adalah istri ketua RT setempat.

Polwan mendampingi santriwati hingga pemeriksaan

Pendampingan, menurut keterangan Polda, tidak berhenti ketika penggeledahan selesai. Polwan turut mengawal santriwati saat mereka dibawa ke polsek dan polres. Mereka juga menangani pemeriksaan terhadap para santriwati serta membantu kebutuhan mereka selama berada dalam penanganan polisi.

UPTD PPA Sukoharjo disebut hadir saat penyidik meminta keterangan. Keterlibatan lembaga tersebut dibutuhkan untuk mendampingi anak perempuan dalam proses pemeriksaan. Polda menolak anggapan bahwa santriwati menjalani pemeriksaan tanpa dukungan dari pihak terkait.

Yuliyanto juga menanggapi kabar bahwa jilbab seorang santriwati ditarik dalam penggeledahan. Ia menyatakan informasi itu tidak benar. Namun, keterangan tersebut merupakan bantahan dari pihak kepolisian; materi yang tersedia tidak memuat keterangan langsung dari santriwati mengenai dugaan itu.

Dalam laporan detikNews, Polda menyampaikan bahwa petugas perempuan dikedepankan ketika berinteraksi dengan santriwati. Polisi juga mengatakan pendampingan berlaku selama mereka berada di kantor polisi, bukan hanya saat petugas datang ke pondok.

Polisi mencari seorang eks napiter

Alasan penggeledahan berkaitan dengan pencarian seorang pria berinisial I, yang menurut polisi merupakan mantan narapidana terorisme. Polda menyebut informasi awal tentang keterlibatan I berasal dari keterangan AS, tersangka kasus pembakaran mi babi yang juga disebut sebagai eks napiter dari Pasar Kliwon.

Setelah menerima keterangan tersebut, polisi mencari I. Yuliyanto mengatakan penyelidikan menunjukkan I sempat terpantau berada di Ponpes HQ di Mojolaban. Namun, saat penggeledahan berlangsung, polisi tidak menemukan orang yang dicari itu. Petugas, kata dia, sebelumnya juga telah memanggil perangkat desa.

Polda menjelaskan pengamanan diperketat karena I memiliki catatan sebagai eks napiter dan, menurut penilaian polisi, mempunyai kemampuan terkait bahan peledak. Polisi juga menyebut AS pernah melakukan perlawanan. Faktor-faktor itu menjadi dasar yang dikemukakan Polda untuk menjelaskan pengerahan kekuatan lebih besar saat penggeledahan.

Yuliyanto menegaskan kedatangan petugas bukan ditujukan untuk menggerebek para santriwati. Penjelasan tersebut menempatkan operasi sebagai upaya mencari I, meskipun keberadaannya tidak ditemukan di pondok. Polda menyebut pencarian itu juga berkaitan dengan penggeledahan di lokasi lain di Karanganyar, tetapi keterangan yang tersedia tidak merinci proses di sana.

Status izin pondok dan pengawasan internal

Persoalan lain yang disampaikan Polda menyangkut status operasional ponpes. Menurut penjelasan Kementerian Agama Sukoharjo yang dikutip Yuliyanto, izin operasional pondok tersebut belum tercatat di Kemenag. Keterangan itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah, polisi, dan UPTD PPA dalam menentukan langkah bagi para santriwati.

Mereka tidak dikembalikan ke pondok, melainkan diserahkan kepada orang tua masing-masing. Polda menyebut keputusan itu diambil agar para santriwati dapat melanjutkan pendidikan di lembaga yang terverifikasi. Tidak ada keterangan lebih lanjut dalam laporan tersebut mengenai lembaga pendidikan yang akan mereka tuju atau jadwal penempatan mereka.

Pengawasan terhadap tindakan anggota, menurut Polda, dilakukan oleh Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda). Yuliyanto mengatakan pemeriksaan internal akan berujung pada sanksi apabila ditemukan tindakan berlebihan atau pelanggaran prosedur. Pernyataan itu menempatkan kepatuhan anggota sebagai bagian dari evaluasi yang masih berjalan.

Dengan demikian, Polda menyampaikan dua hal yang masih perlu ditelusuri dalam penanganan perkara ini: pencarian I yang belum membuahkan hasil di Ponpes HQ dan pemeriksaan atas pelaksanaan prosedur oleh anggota. Kepolisian menyatakan pengawasan internal tetap berjalan, sementara santriwati berada bersama orang tua setelah tidak dikembalikan ke pondok.