DKPP Tunggu Aduan sebelum Periksa KPU soal Ijazah Gibran

Nasional

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum dapat memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tanpa adanya pengaduan. Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, lembaganya hanya bisa memproses dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu setelah menerima aduan yang memenuhi ketentuan.

Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri. Namun, Mahkamah menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya saat ini.

DKPP hanya memeriksa jika ada pengaduan

Heddy mengatakan, kewenangan DKPP dalam menangani dugaan pelanggaran etik bersifat pasif. Artinya, lembaga tersebut tidak dapat memulai pemeriksaan atas inisiatif sendiri hanya karena suatu perkara menjadi sorotan atau telah diputus lembaga lain.

“Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” ujar Heddy kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Meski demikian, DKPP wajib menindaklanjuti pengaduan yang masuk apabila memenuhi syarat. Heddy menyatakan lembaganya tidak boleh menolak aduan yang memenuhi ketentuan formil dan materiil. Dengan demikian, peluang pemeriksaan terhadap KPU tetap terbuka, tetapi prosesnya bergantung pada adanya pihak yang mengajukan pengaduan sesuai mekanisme.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebelumnya juga menjelaskan bahwa lembaganya tidak otomatis memeriksa KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah putusan MK. Menurut dia, pedoman beracara DKPP mengatur penanganan aduan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU, Bawaslu, beserta jajaran mereka secara pasif.

MK menyoroti dokumen pendidikan Gibran

Perkara yang menjadi perhatian DKPP bermula dari gugatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Permohonan itu diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya.

Dalam sidang pada Selasa (6/10), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Meski demikian, hakim tetap menguraikan sejumlah pertimbangan terkait pokok perkara, termasuk dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut, menurut pertimbangan MK, hanya menjelaskan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.

“Certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” kata Arsul.

MK tidak dapat mendiskualifikasi Wakil Presiden

Temuan mengenai dokumen itu tidak membuat MK membatalkan status Gibran. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden. Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024, sementara permohonan yang diperiksa berkaitan dengan hasil pemilu.

MK juga menyatakan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan presiden serta wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan. Mahkamah menyebut tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA sebagai persoalan yang perlu dinilai oleh lembaga berwenang, bukan diputus melalui diskualifikasi dalam perkara tersebut.

KPU, melalui komisioner Idham Holik, merujuk pada pertimbangan hukum MK yang menyatakan proses pendaftaran pasangan calon terkait penggunaan surat keterangan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan. Idham mengatakan putusan MK dapat menjadi rujukan dalam penyusunan rancangan peraturan KPU dan kebijakan teknis pemilu ke depan. Ia juga menyebut putusan itu dapat menjadi bahan yang didalami dalam pembahasan RUU Pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai putusan MK memperkuat adanya persoalan di KPU pada masa pencalonan. Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan mengatakan akan tetap fokus bekerja untuk masyarakat. Saat ditanya mengenai catatan MK atas dokumen pendidikan, ia mengatakan hal itu akan segera ditindaklanjuti.

Untuk saat ini, putusan MK belum otomatis memicu pemeriksaan etik terhadap penyelenggara pemilu. Jika ada pengaduan yang memenuhi persyaratan, DKPP memiliki kewajiban memeriksanya. Mekanisme tersebut menempatkan langkah berikutnya pada pihak yang merasa memiliki dasar untuk mengadukan dugaan pelanggaran.