Empat perwira Polres Sukoharjo dinonaktifkan dan diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri setelah penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran memicu keluhan. Mereka adalah Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA-PPO Ipda RAP.
Polri menyatakan pemeriksaan itu diarahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dalam penindakan di pesantren. Keluhan yang muncul berkaitan dengan dampak penggeledahan terhadap santriwati dan para pengasuh. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penonaktifan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan keempat personel di Propam Mabes Polri.
Dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026), Trunoyudo mengatakan pimpinan Polri menaruh perhatian pada pengaduan masyarakat dan meminta penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Ia juga menyampaikan penyesalan atas dampak psikologis yang dilaporkan dialami anak-anak di pesantren beserta pengasuhnya. Polri, kata dia, menghormati pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.
Pemeriksaan Propam menyasar proses penindakan
Empat personel tersebut kini menjalani proses pemeriksaan internal. Trunoyudo menyebut pemeriksaan dilakukan sebagai pertanggungjawaban atas peristiwa yang dikeluhkan pihak pesantren. Belum ada hasil pemeriksaan atau kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran etik dalam keterangan yang disampaikan Polri.
Kasus ini mendapat perhatian setelah laporan mengenai dugaan intimidasi saat polisi menggeledah pesantren. AFU.id melaporkan keluhan tersebut mencakup 12 santriwati dan empat ustazah. Media itu juga menyebut adanya laporan bahwa anggota Brimob datang dengan senjata laras panjang, mendobrak pintu, lalu meminta santriwati keluar tanpa hijab. Rincian itu merupakan laporan yang menjadi bagian dari polemik, bukan hasil pemeriksaan Propam yang telah diumumkan.
AFU.id juga melaporkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta prosedur penggeledahan diusut secara transparan. Perhatian kedua lembaga tersebut berkaitan dengan kemungkinan dampak tindakan aparat terhadap hak perempuan dan anak. Polri belum menyampaikan hasil penilaian atas laporan-laporan itu dalam keterangan yang diberitakan.
Dalam pernyataannya, Trunoyudo mengakui keluhan tersebut menimbulkan keprihatinan dan menyebut perlindungan anak serta perempuan sebagai perhatian. Ia juga mengatakan penegakan hukum mesti dilakukan secara profesional dan transparan. Proses etik di Propam akan menentukan apakah terdapat pelanggaran oleh personel yang terlibat.
Penggeledahan terkait perkara pembakaran warung
Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Polisi menyelidiki kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026. Menurut AFU.id, penyidik sebelumnya telah menangkap tersangka berinisial S, lalu mencari satu orang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Rangkaian tindakan itu kemudian mendapat kecaman setelah muncul laporan mengenai perlakuan terhadap penghuni pesantren ketika penggeledahan dilakukan. Peristiwa tersebut memperluas perhatian dari penyelidikan perkara perusakan menjadi pertanyaan mengenai cara aparat menjalankan tindakan di lingkungan yang dihuni anak-anak. Namun, bahan pemberitaan yang tersedia belum menjelaskan secara rinci hasil pencarian orang yang hendak ditemukan polisi.
detikNews melaporkan pencopotan Kapolres Andhika tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Andhika dimutasi menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo kemudian diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Kapolres pengganti sudah ditetapkan
Perubahan jabatan Kapolres berlangsung bersamaan dengan penonaktifan tiga perwira lainnya. Meski demikian, pemeriksaan terhadap keempat personel tetap berjalan terpisah sebagai proses untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik. Polri belum mengumumkan kapan pemeriksaan tersebut akan rampung ataupun bentuk tindak lanjut yang mungkin dijatuhkan.
Perhatian berikutnya tertuju pada hasil pemeriksaan Propam dan penjelasan Polri mengenai prosedur yang digunakan saat penggeledahan. Hingga keterangan Trunoyudo disampaikan pada 2 November, proses itu masih berlangsung. Sementara itu, AKBP Indra Maulana Saputra telah ditunjuk untuk menggantikan Andhika memimpin Polres Sukoharjo.
