Gerindra Minta Dampak Putusan MA soal Suket Gibran Dijelaskan

Nasional

Partai Gerindra meminta kementerian dan lembaga berwenang menjelaskan dampak putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Partai itu menghormati putusan tersebut, tetapi menilai substansi perkara dan akibat hukumnya perlu dipahami secara menyeluruh.

Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso mengatakan putusan pengadilan harus ditanggapi serius sesuai aturan. Ia juga mengingatkan agar pembahasan tidak mencampuradukkan objek perkara dengan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden, yang menurutnya memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.

“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sugiat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2026, seperti diberitakan Suara.com.

Putusan menyangkut dokumen penyetaraan pendidikan

MA mengabulkan kasasi dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA Gibran. Dalam amar putusannya, dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024 itu dinyatakan tidak sah. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Perkara tersebut berpusat pada keabsahan surat keterangan yang diterbitkan kementerian terkait. Sugiat menekankan batas itu ketika merespons putusan, sembari meminta publik melihat dengan saksama apa yang menjadi objek gugatan dan apa yang diputus majelis. Ia tidak menyampaikan kesimpulan mengenai akibat putusan terhadap pencalonan Gibran.

Menurut Sugiat, perkara mengenai dokumen administrasi pendidikan perlu dibedakan dari persoalan status wakil presiden. Pembedaan itu menjadi bagian penting dari sikap Gerindra: putusan MA dihormati, sementara pertanyaan tentang konsekuensinya perlu dijawab oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” ujarnya.

Gerindra mendorong penjelasan terbuka

Permintaan klarifikasi itu mencakup tindak lanjut atas putusan serta kaitannya dengan administrasi pencalonan yang berlangsung sebelumnya. Sugiat tidak merinci bentuk tindak lanjut yang semestinya ditempuh. Ia menyerahkan penjelasan tersebut kepada kementerian dan lembaga yang berwenang.

Sikap itu sekaligus menempatkan polemik pada jalur hukum dan kelembagaan. Sugiat menyatakan Gerindra menjunjung kepastian hukum dan independensi peradilan. Menurut dia, persoalan ketatanegaraan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konstitusional, bukan dengan menyimpulkan sendiri dampak hukum putusan.

Di sisi lain, putusan MA membuat status surat keterangan itu menjadi pokok pembahasan baru, terutama karena dokumen tersebut pernah dipakai dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, keterangan yang disampaikan Gerindra belum menjawab bagaimana instansi terkait akan menilai dampak putusan terhadap administrasi tersebut.

Karena itu, penjelasan resmi dari kementerian dan lembaga berwenang menjadi hal yang ditunggu. Sugiat meminta agar persoalan tersebut diterangkan secara terbuka, sementara Gerindra menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan dan mendorong penyelesaian melalui prosedur yang berlaku.