Kasus Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Jadi Tersangka

Nasional

Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Penyidik juga menduga aktivitas itu menjangkau sejumlah pejabat negara, politisi, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Status ketiganya diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Menurut keterangan yang dilaporkan DetikNews, inisial tersangka ialah LSP, ASN, dan EH. Bontang Post mengidentifikasi ketiganya sebagai Listyo Sigit, Ahrie Sonta Nasution, serta Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersebut masih berupa dugaan tindak pidana. Rincian peran masing-masing tersangka belum dipaparkan dalam laporan yang tersedia. Belum ada pula keterangan mengenai tanggapan ketiganya terhadap status tersangka.

Dugaan penyadapan berlangsung pada 2025-2026

Asep menyebut aktivitas yang diselidiki diduga terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Dalam laporan Aktual.com, penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur internal kepolisian dan tidak berkaitan dengan kebutuhan penegakan hukum.

Acuan yang disebut dalam keterangan Asep ialah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengenai tata cara penyadapan. Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa lebih dulu melalui verifikasi. Setelah itu, nomor-nomor tersebut diduga dipantau tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan.

DetikNews juga melaporkan dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026. Perkara yang ditangani Bareskrim tidak hanya mencakup penyadapan, tetapi juga dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Belum dijelaskan secara terperinci bagaimana data dihapus ataupun siapa yang diduga melakukan tiap tindakan.

Nama Presiden Prabowo disebut sebagai salah satu sasaran. Asep juga menyampaikan dugaan pemantauan terhadap nomor milik pejabat dan tokoh politik, serta orang-orang dari media, organisasi masyarakat, LSM, dan kalangan usaha. Laporan yang ada belum menguraikan jumlah nomor yang diduga dipantau atau identitas pihak lain yang menjadi sasaran.

Penyidik menyita perangkat elektronik

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga ahli. Aktual.com melaporkan penyidik turut menyita 11 telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk untuk diperiksa sebagai barang bukti.

Barang-barang tersebut akan berkaitan dengan penelusuran aktivitas pada perangkat dan sistem yang disebut dalam perkara. Namun, belum ada keterangan terbuka mengenai hasil pemeriksaan atas perangkat itu atau kaitan khususnya dengan masing-masing tersangka.

Bontang Post melaporkan seorang perwira tinggi berinisial SU juga telah diidentifikasi penyidik, tetapi statusnya masih sebagai saksi. Ia disebut bertugas di Bareskrim dan sedang menjalankan penugasan di luar struktur organisasi. Belum ada uraian lebih jauh mengenai hubungan SU dengan dugaan penyadapan maupun keterangan yang telah ia berikan.

Jabatan Listyo disebut berbeda dalam laporan

Sejumlah laporan menyampaikan keterangan berbeda mengenai jabatan Listyo. DetikNews menyebutnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri, sedangkan Bontang Post menyebutnya mantan Kapolri. Bontang Post juga mengidentifikasi Ahrie sebagai mantan sekretaris pribadi Listyo. Perbedaan penyebutan jabatan itu tidak disertai penjelasan lebih lanjut dalam laporan yang terbit.

Perkara ini menempatkan dugaan penggunaan sarana penyadapan tanpa prosedur sebagai salah satu fokus penyidikan. Namun, rincian mengenai motif, pembagian peran, serta dasar penetapan tersangka belum dipaparkan secara lengkap. Keterangan lanjutan penyidik diperlukan untuk menjelaskan bagaimana akses ke LIMS digunakan dan bagaimana dugaan penghapusan data berkaitan dengan penyadapan.

Hingga laporan media yang tersedia diterbitkan, belum ada tanggapan dari Listyo, Ahrie, maupun Eko mengenai tuduhan tersebut. Bareskrim juga belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan atau perkembangan hasil analisis barang bukti.