Kasus Kampung Ambon, FDM Terancam 15 Tahun Penjara

Nasional

Penyerangan yang melukai tiga orang di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat, diduga dipicu dendam setelah FDM mengaku pernah dipukul sekelompok orang. Polisi menyebut tersangka mengajak sejumlah rekannya mendatangi lokasi dengan membawa parang dan senjata api rakitan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

FDM telah diamankan Polda Metro Jaya. Namun, penyidikan belum selesai karena polisi masih mengejar tersangka lain yang diduga terlibat. Penyerangan itu terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu, 31 Oktober 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari persoalan antara FDM dan kelompok yang menjadi sasaran. Keterangan polisi tersebut diberitakan detikNews.

Dendam disebut sebagai pemicu penyerangan

Menurut Imron, FDM merasa tidak terima setelah mengalami pemukulan. Ia kemudian mengumpulkan sejumlah rekannya sebelum mendatangi lokasi kejadian. Kelompok itu membawa senjata tajam jenis parang dan senjata api rakitan.

“Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh motif balas dendam.”

Setibanya di lokasi, kelompok tersebut menyerang menggunakan senjata tajam dan senjata api. Tiga orang terluka dalam kejadian itu. Bahan keterangan polisi yang tersedia tidak merinci identitas para korban maupun kondisi masing-masing setelah penyerangan.

Uraian motif tersebut menempatkan persoalan pemukulan sebagai pemicu yang disampaikan penyidik. Polisi belum memaparkan secara terperinci kapan pemukulan yang disebut FDM terjadi atau siapa saja yang terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Karena itu, keterangan mengenai dendam tersebut masih merupakan penjelasan polisi atas dugaan motif tersangka.

Peristiwa itu berlangsung di kawasan Cengkareng pada siang hari. Polisi menyatakan serangan dilakukan secara bersama-sama, sementara proses penyidikan untuk menelusuri peran pihak lain terus berjalan. Belum ada keterangan dalam laporan tersebut mengenai hubungan para pelaku satu sama lain.

FDM menyerahkan diri melalui perantara

Tim gabungan Polda Metro Jaya mengamankan FDM sehari setelah kejadian, yakni pada 15 Oktober. Menurut Imron, pencarian dilakukan di sejumlah titik di Jakarta oleh personel Subdit Resmob, Subdit Jatanras, dan Subdit Ranmor Ditreskrimum.

FDM kemudian mendatangi petugas Ditreskrimum di wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, melalui perantara. Saat menyerahkan diri, ia membawa satu senjata api rakitan beserta dua butir amunisi, demikian keterangan Imron.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Rincian yang diberitakan detikNews mencakup dua peluru kaliber 9 milimeter, satu butir amunisi, satu selongsong, serta satu proyektil. Barang-barang itu menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami penggunaan senjata dalam penyerangan.

Meski satu orang telah diamankan, polisi belum menganggap penanganan perkara tuntas. Identitas tersangka lain, menurut Imron, sudah diketahui penyidik. Tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap mereka.

“Saat ini masih ada DPO lain yang masih dalam proses pengejaran oleh tim gabungan.”

Polisi belum mengumumkan jumlah tersangka lain ataupun nama mereka. Imron menyatakan penangkapan akan dilakukan setelah pengejaran, tanpa merinci lokasi para buron. Penyidik juga masih mengembangkan keterangan untuk mengungkap peran setiap orang dalam serangan.

Dua pasal dengan ancaman berbeda

FDM dijerat Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu, menurut polisi, berkaitan dengan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 306 dalam undang-undang yang sama terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak. Ancaman maksimal untuk pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara. Angka itu merupakan ancaman tertinggi pada pasal kepemilikan senjata yang disebut polisi, bukan putusan pengadilan atas FDM.

Proses penyidikan perkara ini ditangani Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi masih memburu para tersangka lain dan mendalami barang bukti yang telah diamankan.