Suap Audit BPK Klaten Tertunda Usai OTT Muara Enim

Nasional

Rencana penyerahan uang Rp400 juta dalam dugaan suap untuk menghapus temuan audit BPK di Kabupaten Klaten sempat tertunda setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara serupa di Muara Enim. KPK menyebut Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah telah menyepakati nilai uang tersebut dalam negosiasi penghapusan temuan kelebihan pembayaran honorarium.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula ketika BPK Perwakilan Jawa Tengah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025. Pemeriksaan pada April 2026 itu menemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Temuan tersebut terdiri atas pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan senilai Rp1,02 miliar. Menurut KPK, Hamenang kemudian menemui sejumlah pejabat BPK Jawa Tengah bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto untuk membicarakan temuan itu.

Negosiasi penghapusan temuan audit BPK

Pertemuan di Semarang itu dihadiri Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK, Iwan Hery Setiawan, dan Ahmad Luthfi selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah. KPK menyebut pembicaraan mereka mencakup rencana menghapus atau “dropping” dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Luthfi di Semarang pada Mei 2026. Dalam pertemuan lanjutan itu, Ahmad Luthfi disebut meminta dukungan dana Rp600 juta. Hamenang tidak menyanggupi jumlah tersebut dan mengajukan negosiasi, hingga keduanya sepakat pada angka Rp400 juta.

“Tolong support kami Rp600 juta.”

Kutipan tersebut disampaikan Taufik saat memaparkan keterangan Ahmad Luthfi dalam konferensi pers KPK. Setelah kesepakatan, Hamenang mengumpulkan sejumlah pejabat Pemkab Klaten, yakni Penjabat Sekretaris Daerah Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala BPKAD M. Himawan Purnomo.

Dalam rangkaian komunikasi itu, Hamenang meneruskan kepada Rizqan kode “AMIDIS” yang disebut berasal dari Ahmad Luthfi. Ia juga meminta agar uang Rp400 juta disiapkan. Rizqan kemudian menyampaikan kode dan permintaan tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

OTT di Muara Enim menunda penyerahan uang

Menurut KPK, uang yang rencananya diserahkan melalui perantara itu belum diberikan pada saat yang direncanakan. Penyerahan oleh Muhammad Amin kepada pihak yang disebut dengan kode AMIDIS ditunda setelah KPK melakukan OTT di Muara Enim dalam perkara dugaan suap audit BPK.

“Karena adanya peristiwa tertangkap tangan KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK, maka pemberian oleh MAW kepada Amidis ditunda hingga Juni 2026,” kata Taufik.

Pada Juni 2026, BPK menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten. KPK menyatakan temuan mengenai kelebihan pembayaran honorarium narasumber telah dihapus. Namun, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah uang yang direncanakan dalam kesepakatan akhirnya diserahkan atau bagaimana proses penghapusan temuan dilakukan. KPK mengusut dugaan suap tersebut sebagai bagian dari perkara yang menjerat para pihak.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka

KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin sebagai tersangka dalam perkara ini. Hamenang merupakan Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi menjabat Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, sedangkan Muhammad Amin disebut sebagai pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK menyebut masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan menemukan kecukupan alat bukti.

Perkara ini memperlihatkan bagaimana temuan dalam pemeriksaan keuangan dapat menjadi sasaran transaksi ilegal ketika pejabat yang diperiksa dan pemeriksa diduga bersepakat mengubah hasil audit. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan tersebut, termasuk menelusuri peran masing-masing pihak dan hubungan antara kesepakatan uang dengan perubahan dalam LHP.