Tong Biru Berisi Rp 934 Juta Disita KPK di Klaten

Nasional

Sebuah tong biru yang dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan menjadi salah satu barang bukti yang mencuri perhatian dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Saat dibuka dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026, di dalamnya terlihat tumpukan uang rupiah yang dibungkus plastik bening.

KPK menyebut uang Rp 934 juta tersimpan di dalam tong tersebut. Jumlah itu merupakan bagian dari total uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar yang disita dalam OTT. Tong biru itu ditemukan di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik Hamenang yang disebut KPK sebagai pihak swasta.

Uang disimpan dalam tong di rumah adik bupati

Plt Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, uang senilai Rp 934 juta ditemukan di kediaman Hanaku. Penyidik mendapati uang itu berada di dalam sebuah tong berwarna biru. KPK kemudian membawa tong tersebut ke Jakarta dan memperlihatkannya kepada wartawan.

Sebelum isi tong dibuka, benda itu tampak tertutup rapat dan ditempeli label bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”. Tong tersebut dikeluarkan dari bagasi belakang mobil yang membawa Hamenang, lalu dibawa penyidik dengan cara dipanggul di atas pundak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tong atau ember itu diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan penerimaan uang. Dugaan tersebut disampaikan saat penyidik menunjukkan barang yang diamankan dalam rangkaian OTT.

Di dalam tong, uang pecahan rupiah terlihat dibungkus plastik bening. Menurut keterangan KPK, penyidik juga menemukan uang dalam bentuk lain di lokasi penyitaan. Sekitar Rp 300 juta berada di sejumlah amplop, sementara 5.972 yuan disebut bernilai sekitar Rp 16 juta.

Total uang sitaan dan barang bukti OTT

KPK menyampaikan total uang tunai yang disita dalam operasi tersebut mencapai Rp 1,2 miliar. Angka Rp 934 juta merujuk pada uang yang ditemukan di dalam tong di rumah Hanaku, sedangkan uang dalam amplop dan mata uang asing menjadi bagian dari barang bukti lain yang turut diamankan.

Penyitaan uang itu berkaitan dengan penyidikan perkara yang menjerat Hamenang. KPK menyebut kasus tersebut mencakup dugaan suap proyek serta dugaan pengaturan atau perubahan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam penjelasan mengenai konstruksi perkara, KPK membaginya ke dalam lima klaster. Rentang dugaan yang diselidiki, menurut lembaga antirasuah itu, meliputi suap terkait pemeriksaan laporan keuangan hingga penerimaan rutin dari beberapa pihak.

Rincian tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Karena itu, dugaan penerimaan maupun keterlibatan para pihak dalam perkara ini perlu diuji melalui proses hukum, bukan diperlakukan sebagai kesimpulan akhir.

Tiga tersangka dalam perkara Klaten

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Achmad Lutfi H Rahmatullah selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative.

Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan menyusul OTT. Hamenang sebelumnya diamankan dalam operasi tersebut, kemudian dibawa ke Jakarta bersama barang bukti. Achmad Lutfi dan Muhammad Amin juga ditahan oleh KPK dalam perkara yang sama.

Penetapan tersangka dan penahanan menjadi tahapan awal dalam proses hukum. Penyidikan akan menentukan hubungan antara uang yang ditemukan, dugaan suap proyek, dan dugaan pengubahan hasil audit yang sedang ditangani KPK.

Keberadaan tong biru itu memberi gambaran tentang salah satu lokasi penyimpanan uang yang disita penyidik, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh aliran dana dalam perkara. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan KPK dan pembuktian di persidangan. Publik dapat mengikuti proses tersebut untuk mengetahui bagaimana dugaan dalam lima klaster perkara itu dibuktikan secara hukum.