Operasi Patuh Jaya 2026: Warga Bisa Laporkan Polisi

Nasional

Operasi Patuh Jaya 2026 di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November. Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto meminta masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota saat operasi berlangsung. Pengawasan internal juga diperketat dengan melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Menurut laporan detikNews, Dadang menyampaikan peringatan itu kepada wartawan pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa operasi penertiban lalu lintas tidak boleh menjadi kesempatan bagi petugas untuk menyalahgunakan kewenangan. Aduan masyarakat dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp pengaduan dan saluran komplain lainnya. Laporan akan ditindaklanjuti apabila terdapat bukti pelanggaran.

Operasi ini melibatkan 2.938 personel gabungan. Di lapangan, petugas akan mengawasi pelanggaran lalu lintas dengan penindakan melalui e-TLE maupun secara manual untuk jenis pelanggaran tertentu. Namun, Dadang menyatakan pendekatan teguran dan edukasi tetap dikedepankan.

Pengawasan petugas dan ruang pengaduan warga

Pelibatan Bidpropam dimaksudkan untuk mengawasi perilaku anggota selama operasi berlangsung. Pengawasan tersebut berjalan bersamaan dengan ruang pelaporan bagi masyarakat. Dua mekanisme ini menyasar sisi yang berbeda: Propam mengawasi dari internal kepolisian, sedangkan aduan publik memberi kesempatan kepada warga untuk menyampaikan dugaan penyimpangan yang mereka temui.

Pojoksatu juga melaporkan bahwa Dadang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau laporan jika menilai tindakan anggota melanggar aturan. Ia mengharapkan kontrol sosial warga membantu memastikan operasi berjalan sesuai ketentuan. Dalam penanganan aduan, ia menyebut adanya tindak lanjut apabila bukti menunjukkan pelanggaran.

Informasi yang tersedia tidak merinci nomor WhatsApp pengaduan atau tata cara pengiriman laporan. Karena itu, warga yang ingin mengadu perlu menggunakan saluran komplain kepolisian yang tersedia, tanpa mengandalkan nomor yang tidak dipastikan. Dadang tidak menyebut dalam keterangan yang dikutip media berapa lama pemeriksaan atas setiap laporan akan berlangsung.

Pengawasan terhadap petugas menjadi bagian penting dari pelaksanaan operasi karena polisi menjalankan kewenangan penertiban di jalan. Dalam keterangannya, Dadang meminta agar tindakan anggota dapat diawasi, baik ketika memberikan teguran maupun saat melakukan penindakan hukum. Ia juga menekankan bahwa langkah kepolisian harus memiliki dokumentasi.

Penindakan manual dibatasi untuk petugas tertentu

Penegakan hukum selama Operasi Patuh Jaya dapat dilakukan menggunakan kamera e-TLE atau secara manual. Penindakan manual, menurut Dadang, tidak diberikan secara bebas kepada seluruh anggota. Perwira atau petugas yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan, termasuk sertifikasi dan integritas, sebelum menjalankan penindakan konvensional.

Pembatasan tersebut menegaskan bahwa kewenangan menilang secara langsung perlu berada pada petugas yang telah ditetapkan. Dengan mekanisme itu, pelaksanaan penindakan manual diharapkan berlangsung selektif, bukan berdasarkan keputusan anggota yang bertugas tanpa penunjukan. Keterangan Dadang tidak menyebut jumlah petugas yang akan ditunjuk ataupun rincian sertifikasi yang dipersyaratkan.

Setiap tindakan kepolisian selama operasi, termasuk teguran, juga diwajibkan memiliki rekaman video. Dokumentasi dapat menggunakan kamera tubuh atau rekaman ponsel. Dadang menyebut rekaman tersebut diperlukan untuk pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi. Artinya, dokumentasi tidak hanya melekat pada perkara yang berujung tilang, tetapi juga pada tindakan berupa teguran.

Ketentuan dokumentasi itu memberi jejak atas tindakan petugas di lapangan. Rekaman dapat menjadi bahan untuk meninjau kembali pelaksanaan tugas, baik dalam pengawasan internal maupun evaluasi. Namun, sumber berita tidak menjelaskan bagaimana rekaman disimpan, siapa yang dapat mengaksesnya, atau berapa lama dokumentasi tersebut dipertahankan.

Di sisi pengendara, operasi ini menyasar perilaku yang dinilai berisiko dan pelanggaran aturan lalu lintas. Dadang menyatakan keselamatan perlu diwujudkan bersama oleh petugas dan masyarakat. Karena itu, pendekatan operasi tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga teguran serta edukasi kepada pelanggar.

Delapan pelanggaran menjadi sasaran operasi

Daftar sasaran mencakup pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, serta penggunaan ponsel saat berkendara. Ketiganya berkaitan dengan perlengkapan keselamatan dan perilaku pengendara ketika kendaraan sedang digunakan.

Petugas juga akan menindak pelanggaran rambu atau marka, menerobos lampu merah, melampaui batas kecepatan, dan melawan arus. Satu sasaran lainnya ialah kendaraan dengan muatan berlebih. Daftar tersebut diumumkan sebagai cakupan pelanggaran yang menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Jaya 2026, bukan hanya untuk penindakan manual.

Penggunaan e-TLE membuka jalur penegakan hukum berbasis kamera, sedangkan penindakan langsung disiapkan untuk pelanggaran tertentu. Dadang tidak merinci jenis pelanggaran mana yang akan ditangani melalui masing-masing metode. Ia hanya menegaskan bahwa penindakan konvensional dilakukan petugas yang ditunjuk dan telah memenuhi persyaratan.

Bagi warga, informasi mengenai sasaran operasi memberi gambaran mengenai perilaku yang akan diperiksa selama dua pekan pelaksanaan. Pengendara perlu mematuhi aturan yang berlaku, sementara masyarakat yang menyaksikan dugaan pelanggaran oleh petugas dapat menggunakan saluran pengaduan. Kepolisian menyatakan laporan yang disertai bukti akan menjadi dasar tindak lanjut.

Operasi berlangsung hingga 8 November

Operasi Patuh Jaya mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”. Tema itu disampaikan dalam rangkaian keterangan Kapolda Metro Jaya mengenai pelaksanaan operasi dan tanggung jawab bersama dalam keselamatan lalu lintas.

Jumlah 2.938 personel gabungan akan dikerahkan selama masa operasi, yang berakhir pada 8 November 2026. Keterangan yang disampaikan Dadang belum merinci pembagian personel menurut wilayah atau jadwal penempatan mereka. Polda Metro Jaya juga belum memaparkan jumlah penindakan maupun evaluasi yang akan dilakukan setelah operasi selesai.

Untuk saat ini, mekanisme yang diumumkan mencakup pengawasan Bidpropam, pembatasan petugas penindak manual, kewajiban dokumentasi video, serta kanal pengaduan bagi masyarakat. Pelaksanaan operasi akan berlangsung sampai 8 November, sementara laporan warga dapat menjadi salah satu bahan pengawasan terhadap perilaku anggota di lapangan.