Bechi Kembali ke Lapas Malang, Hukuman Dihitung Ulang

Nasional

Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis, 8 Oktober 2026, setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. Masa yang ia jalani di luar penjara selama berstatus klien balai pemasyarakatan tidak akan dihitung sebagai bagian dari hukuman, sementara sisa pidananya kini dikalkulasi ulang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali mengatakan perhitungan itu masih berlangsung. Pihaknya belum dapat memastikan berapa lama lagi Bechi harus menjalani pidana di dalam lapas.

“Nanti kita lihat, kita hitung lagi, karena nanti ada perhitungan secara detail, yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi,” kata Kusnali di Malang, Kamis.

Bechi tiba kembali di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.25 WIB setelah sebelumnya menjalani proses di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Menurut Kusnali, ia menerima keputusan pencabutan pembebasan bersyarat dan bersikap kooperatif saat dibawa kembali ke lapas.

Masa bebas bersyarat tidak masuk hitungan pidana

Kusnali menegaskan, sesuai ketentuan, waktu yang dihabiskan Bechi di luar lapas setelah memperoleh pembebasan bersyarat tidak dapat diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana apabila status tersebut dicabut. Dengan demikian, periode bebas sementara itu tidak mengurangi sisa hukuman yang harus dijalani.

“Menurut ketentuan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat, manakala dicabut pembebasan bersyarat itu, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana,” ujar Kusnali.

Bechi sempat memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025. Ia sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022. Namun, besaran sisa hukuman yang harus dijalani setelah kembali ke lapas belum diumumkan karena masih menunggu penghitungan secara terperinci.

Di Lapas Kelas I Malang, Bechi ditempatkan sementara di sel tersendiri. Kusnali menyebut langkah itu dilakukan karena kasusnya masuk kategori pengamanan khusus dan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan, termasuk oleh tim Inspektorat maupun Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.

Pencabutan pembebasan bersyarat masih diperiksa

Pencabutan pembebasan bersyarat Bechi tertuang dalam surat keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 30 September 2026. Menurut Kusnali, keputusan itu diterima pihak Kanwil pada 6 Oktober, lalu disampaikan kepada Bechi saat ia melapor ke Bapas pada 8 Oktober.

Alasan pencabutan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan. Kusnali mengatakan terdapat kemungkinan maladministrasi dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat, tetapi hasil pemeriksaan tim Inspektorat belum keluar.

“Pada saat itu, mekanismenya sudah ditempuh dan terlengkapi. Namun dalam perjalanannya, ternyata ada kemungkinan maladministrasi. Sehingga ini dilakukan pemeriksaan lanjutan dan masih menunggu hasilnya dari tim Inspektorat,” ungkap Kusnali.

Sebelum pembebasan bersyarat dicabut, Bechi disebut telah memenuhi persyaratan masa pidana berdasarkan perhitungan lapas, termasuk setelah menerima sejumlah remisi keagamaan dan remisi umum. Kepala Lapas Kelas I Malang sebelumnya menyatakan dua pertiga masa pidana Bechi jatuh pada Agustus 2025. Rincian penghitungan baru akan disesuaikan setelah periode di luar lapas diperhitungkan menurut aturan yang berlaku.

Perkara Bechi berawal dari laporan pada 2017

Bechi merupakan terpidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap seorang santriwati. Perkara itu bermula dari laporan korban ke Polres Jombang pada 2017, sebelum penanganannya diambil alih Polda Jawa Timur. Proses hukum berlangsung panjang; Bechi beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Juli 2022.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 menyatakan Bechi terbukti bersalah melanggar Pasal 289 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam proses banding.

Setelah kembali ke Lapas Malang, Bechi akan menjalani sisa pidana di bawah pengawasan penuh petugas. Kepastian lamanya masa hukuman masih menunggu hasil kalkulasi, sementara pemeriksaan atas proses pembebasan bersyaratnya juga belum tuntas. Kedua proses itu akan menentukan langkah lanjutan yang diambil pihak pemasyarakatan.