Penyidik Polda Sulawesi Barat menyita dokumen pencairan anggaran setelah menggeledah Kantor Bupati Polewali Mandar (Polman), Selasa, 3 November 2026. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi honorarium rohaniawan dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp 4,2 miliar.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, dengan bantuan Satreskrim Polres Polman, mendatangi kantor di Jalan Manunggal, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, sekitar pukul 13.00 Wita. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih satu jam dan disaksikan Sekretaris Daerah Polman, Nursaid, menurut laporan detikSulsel.
Petugas menyasar dua ruangan yang berkaitan dengan pengelolaan program dan administrasi keuangan. Polisi membawa sejumlah dokumen, termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Dokumen tersebut dibutuhkan penyidik untuk menelusuri pencairan dana yang sedang diperiksa.
Dokumen pencairan dicari penyidik
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Abd Azis menyebut lokasi yang diperiksa adalah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) serta ruang Verifikasi Keuangan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Polman. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan dan dilaporkan detikNews serta detikSulsel.
Menurut Azis, penggeledahan dilakukan karena ada dokumen yang sebelumnya belum berhasil diperoleh tim penyidik. Pemeriksaan langsung ke kantor pemerintah daerah itu kemudian menghasilkan sejumlah berkas yang terkait dengan proses pembayaran. Polisi belum merinci isi masing-masing dokumen atau menjelaskan transaksi tertentu yang menjadi fokus pemeriksaan.
SP2D dan SPM merupakan dokumen yang tercatat dalam hasil penggeledahan. Penyitaan berkas itu menjadi bagian dari pengumpulan bukti, bukan penetapan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Perkara masih berstatus dugaan dan penyidik masih mengembangkan pemeriksaan.
Ada perbedaan cakupan tahun dalam pemberitaan mengenai perkara ini. Laporan detikNews menyebut dugaan korupsi honorarium rohaniawan untuk anggaran 2023-2024, sejalan dengan rentang tahun pada dokumen yang disita. Sementara itu, laporan detikSulsel mengenai keterangan awal penyidik menyebut dugaan anggaran tahun 2024 senilai Rp 4,2 miliar. Polisi belum memberikan rincian lebih jauh dalam keterangan yang dikutip media tersebut.
Kesaksian 25 orang masih didalami
Penyidik telah meminta keterangan sekitar 25 orang. Mereka mencakup beberapa camat di Polman, mantan Kepala Bagian Kesra Setda Polman, bendahara, serta mantan Sekda berinisial AB. Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari upaya menelusuri alur program dan pencairan dana yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Sulbar.
Rangkaian pemeriksaan tersebut berlangsung ketika polisi mengusut dugaan penyimpangan anggaran honorarium. Namun, informasi yang tersedia belum merinci peran masing-masing saksi, apakah mereka dimintai keterangan sebagai pihak yang mengetahui proses administrasi, pelaksanaan program, atau pencairan. Karena itu, status sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Nilai Rp 4,2 miliar yang disebut dalam perkara ini juga belum menjadi angka kerugian negara yang telah dipastikan. Azis mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian. Dalam laporan detikSulsel, angka tersebut disebut sebagai dugaan awal dan masih menunggu hasil audit.
Penetapan tersangka menunggu gelar perkara
Hingga keterangan yang diberitakan, polisi belum mengumumkan tersangka. Azis menyatakan perkembangan mengenai penetapan pihak yang bertanggung jawab akan disampaikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dengan demikian, penggeledahan dan penyitaan dokumen belum menjadi akhir penyidikan.
Polisi masih perlu menguji berkas yang diamankan bersama keterangan para saksi, sekaligus menunggu penghitungan dari BPK terkait kemungkinan kerugian negara. Polda Sulbar belum menyebutkan waktu gelar perkara atau hasil audit. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana penyidik merumuskan dugaan perkara tersebut dan apakah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
