DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Undang-undang yang memuat 23 bab dan 313 pasal itu mengatur perlindungan pekerja dari masa mencari kerja, hubungan kerja, pengupahan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Regulasi ini merupakan usul inisiatif DPR sekaligus tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi pada 2024 terkait gugatan sejumlah serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja. Pembahasannya di DPR dan pemerintah berlangsung pada 14 September hingga 4 Oktober 2026, sebelum disetujui dalam rapat paripurna.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut aturan baru tersebut menyatukan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan dinilai kerap menimbulkan ketidakpastian. Ketua Panitia Kerja RUU, Putih Sari, mengatakan beleid itu diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberi kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
Perlindungan bagi pekerja informal dan platform digital
Salah satu cakupan penting dalam UU ini adalah pekerja yang selama ini tidak selalu memiliki hubungan kerja formal. Pemberi kerja di sektor informal diwajibkan memberikan imbalan yang adil dan layak, dengan mempertimbangkan waktu kerja, risiko pekerjaan, serta biaya operasional yang ditanggung tenaga kerja. Pekerja sektor informal juga berhak memperoleh jaminan sosial.
Pekerja platform digital turut mendapat perlindungan. Mereka berhak atas jaminan penghasilan yang wajar serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak juga tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang sah dan tanpa mekanisme sanggahan.
Aturan mengenai pencari kerja juga diperkuat melalui kewajiban penyediaan informasi pasar kerja dan pelaporan lowongan. Ketentuan itu ditujukan untuk membuka akses kesempatan kerja secara lebih setara sekaligus mencegah percaloan, penipuan, dan penyebaran informasi lowongan fiktif.
UU ini juga melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Dalam penempatan kerja, prinsip yang ditekankan mencakup objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi, termasuk perhatian terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Kontrak, alih daya, waktu kerja, dan cuti
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi paling lama dua tahun. Kontrak dapat diperpanjang maksimal dua kali, dengan setiap perpanjangan paling lama satu tahun. Adapun penggunaan tenaga kerja alih daya dibatasi pada lima jenis jasa penunjang: kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.
Ketentuan waktu kerja ditetapkan 40 jam dalam satu minggu. Bagi pekerja dengan enam hari kerja, batasnya tujuh jam sehari; sedangkan untuk lima hari kerja, delapan jam sehari. Undang-undang juga mengatur upah lembur dan pembayaran upah ketika pekerja menjalani cuti atau tidak dapat bekerja karena alasan tertentu.
Pekerja perempuan berhak atas cuti haid paling lama dua hari. Cuti melahirkan diberikan selama tiga bulan pertama sebelum dan sesudah persalinan, dengan kemungkinan diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus. Hak atas upah penuh selama cuti melahirkan dan keguguran juga diperkuat.
Ketentuan pengupahan mencakup upah minimum, struktur dan skala upah yang proporsional, tata cara pembayaran, serta jenis pemotongan upah yang diperbolehkan. Upah juga menjadi dasar penghitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.
Jaminan sosial, pemagangan, dan perlindungan saat PHK
Setiap pekerja dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial. Bagi peserta pemagangan, UU menegaskan status dan pembatasan durasi magang, serta mengatur pemberian uang saku, perlindungan K3, dan kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga berhak mendapatkan sertifikat pemagangan.
Dalam menghadapi PHK, aturan baru memuat tahapan mitigasi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja, persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, serta pertimbangan kelayakan PHK. Besaran kompensasi disebut perlu memberikan kepastian berdasarkan masa kerja.
Pemberi kerja diwajibkan membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang menjadi hak pekerja. Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga diperkuat untuk mendukung pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Hak berserikat dan pengawasan ketenagakerjaan
Yassierli menyatakan UU tersebut menegaskan hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial. Aturan itu juga memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.
K3 ditempatkan sebagai hak fundamental yang wajib dijamin pengusaha melalui penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara terintegrasi. Perlindungan, menurut Yassierli, tidak hanya menyangkut penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman.
UU ini turut mengarahkan pengawasan ketenagakerjaan agar lebih profesional, independen, dan responsif, dengan penguatan kewenangan pemeriksaan serta pengumpulan data. Pelaksanaan aturan di tempat kerja akan menjadi penentu penting: pekerja dan pemberi kerja perlu memahami hak serta kewajiban yang diatur, sementara pengawasan dibutuhkan agar perlindungan tersebut berjalan nyata.
