Polri Ungkap TPPO Berkedok Rekrutmen Tentara Rusia

Nasional

Janji gaji dan bonus besar lewat media sosial berujung pada penyidikan kasus perdagangan orang. Polri menetapkan 13 tersangka dalam perkara perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dikirim dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di Rusia. Tiga tersangka merupakan warga negara asing asal Rusia dan Ukraina.

Perkara ini tersebar dalam lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat. Rincian yang disampaikan polisi mencatat korban dalam setiap laporan berjumlah 12, 12, 12, dan 22 orang. Jumlah tersebut merupakan angka per perkara yang dipaparkan penyidik.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyebut perekrutan dilakukan melalui media sosial. Calon korban ditawari pekerjaan di Rusia dengan imbalan yang dinilai menggiurkan.

Lima laporan ditangani tiga wilayah

Dua laporan berada di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Dalam penanganan dua perkara itu, penyidik menetapkan tiga tersangka dan mencatat 12 korban. Nurul mengatakan seluruh perkara yang diungkap telah masuk tahap penyidikan.

Polda Metro Jaya menangani dua laporan lainnya. Pada perkara yang tercatat di Polres Metro Jakarta Barat, polisi menetapkan lima tersangka, terdiri atas dua warga Rusia dan tiga WNI. Jumlah korban dalam laporan tertanggal 23 Oktober 2026 itu sebanyak 12 orang.

Laporan Metro Jaya berikutnya mencatat dua tersangka, yakni seorang WNI dan seorang warga Ukraina. Perkara yang dilaporkan pada 28 Oktober 2026 tersebut melibatkan 12 korban WNI.

Satu laporan lainnya ditangani Satres PPA dan PPO Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan 22 korban tercatat. Seorang terduga pelaku masuk daftar pencarian orang atau DPO, menurut keterangan Nurul yang dikutip detikNews.

Rincian itu menunjukkan penanganan tidak bertumpu pada satu lokasi atau satu kelompok perekrut. Namun, polisi belum memaparkan apakah para tersangka dalam lima laporan tersebut saling terhubung. Penyidik masih menelusuri kemungkinan jaringan perekrutan yang lebih luas, termasuk yang beroperasi di luar negeri.

Iming-iming pekerjaan membawa risiko konflik

Dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 November 2026, Nurul mengingatkan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dapat menempatkan korban dalam bahaya. Menurut dia, orang yang direkrut berisiko dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa kepastian perlindungan, kontrak, maupun keselamatan kerja.

“Tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja,” kata Nurul, menggambarkan kondisi yang dapat dihadapi korban.

Peringatan itu menjadi penting karena tawaran tersebut disampaikan sebagai pekerjaan dengan bayaran besar, sementara calon pekerja belum tentu memperoleh kepastian tentang apa yang akan mereka hadapi setelah tiba di negara tujuan. Polisi meminta masyarakat tidak mudah menerima tawaran kerja luar negeri, terutama bila imbalannya tidak wajar dan prosesnya tidak memberikan kejelasan mengenai kontrak serta perlindungan.

Nurul menjelaskan, penyidik menilai suatu perekrutan dari rangkaian perbuatannya. Unsur yang diperiksa mencakup adanya tipu muslihat atau iming-iming, kerentanan ekonomi korban yang dimanfaatkan, pengiriman ke luar negeri, serta tujuan memperoleh keuntungan melalui eksploitasi. Dengan demikian, status pekerjaan yang ditawarkan tidak menghapus kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang apabila unsur-unsur tersebut ditemukan.

Penyidik masih memburu jaringan perekrut

Polri menyatakan pengembangan perkara masih berlangsung. Penyidik berupaya mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perekrutan di dalam maupun luar negeri. Sejauh ini, keterangan yang disampaikan kepolisian belum merinci jalur keberangkatan korban ataupun hubungan antarkelompok dalam lima laporan.

Polisi juga menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Penyelidikan terhadap jaringan perekrut dan pencarian satu orang yang masuk DPO menjadi bagian dari proses hukum berikutnya.